MALANGVOICE – Bupati Malang, Rendra Kresna, menampik anggapan bahwa keputusan mutasi guru SMAN 1 Kepanjen pada guru yang melakukan pelemparan sepatu kepada murid adalah keputusan terburu-buru.
Pasalnya, sebelum mengambil kebijakan, telah dilaksanakan rapat bersama pihak-pihak terkait, salah satunya Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
“Itu langkah terbaik. Karena, apapun bentuknya, kekerasan terhadap murid tidak dibenarkan. Jangankan fisik, non fisik berupa perkataan saja sudah masuk kekerasan,” kata Rendra.
Hanya saja, bukan berarti mutasi itu menjadi pembuka jalan bagi murid untuk semakin nakal. Menurut Rendra, murid harus tetap segan kepada guru dan menaati tata tertib yang dibuat sekolah. Apabila terjadi pelanggaran, pembinaan bisa dilakukan di Bimbingan Konseling (BK).
“Anak nakal sekali bawa ke BK, nakal dua kali bawa lagi ke BK, nakal tiga kali ke BK lagi. Kalau masih nakal, rapatkan dewan guru, kembalikan pada orangtuanya. Itu lebih tepat,” tegas dia.