Rencana Kenaikan Tarif Kompensasi Air dengan Perumdam Tugu Tirta Kota Malang Buntu

Anak-anak bermain di Sumber Air Binangun, Desa Bumiaji Kota Batu. Sumber air ini didistribusikan untuk memenuhi kebutuhan air bersih bagi warga Kota Malang. (MVoice/M. Noer Hadi)

MALANGVOICE– Perumdam Among Tirto Kota Batu menemui jalan buntu untuk merealisasikan penyesuaian tarif kompensasi pemanfaatan sumber air dengan Perumdam Tugu Tirta Kota Malang. Nota kesepahaman antara dua perusahaan milik daerah itu berakhir delapan tahun lagi. Sekalipun begitu, dalam klausul kerja sama disebutkan, peninjauan kerja sama dilakukan per tiga tahun.

Dirut Perumdam Among Tirto Kota Batu, Edi Sunaedi mengatakan, peninjauan kerja sama itu menyangkut evaluasi tarif kompensasi sumber air yang didistribusikan ke Kota Malang. Ada dua sumber air di Kota Batu yang dimanfaatkan Perumdam Tugu Tirta Kota Malang, yakni Sumber Binangun dengan debit 450 liter/detik dan Sumber Banyuning dengan debit 210 liter/detik.

“Saat ini tarif kompensasinya masih Rp90 per meter kubik. Target kami bisa naik tarifnya, namun ada kendala ketika negosiasi business to business. Sehingga perlu negosiasi antara pemerintah melibatkan kedua kepala daerah,” ungkap Sokek, sapaan akrabnya.

Baca juga:
Sambut Ramadan, MaxOne Ascent Hotel Malang Manjakan Kolesterol Lovers

Miris, Sudah Ditipu Oknum ASN Dispora Sekarang Dipecat

Dukung Pembalap di WSBK 2023, City Rolling dan Nobar Bersama Komunitas Honda Malang

Arema Bahas Wacana Format Anyar Liga 1 2023/2024

Berbeda halnya dengan kerja sama antara Perumdam Among Tirto Kota Batu dengan Perumdam Tugu Tirta Kanjuruhan. Perusahaan penyedia layanan air bersih milik Pemkab Malang itu menyetujui kenaikan tarif kompensasi air. Dari yang sebelumnya berkisar Rp40 per meter kubik/detik, kini naik menjadi Rp125 per meter kubik/detik.

Baca juga:
Manfaatkan Sumber Air Kota Batu, Tarif Kompensasi Kota Malang dan Kabupaten Malang Perlu Ditinjau Ulang

Perumdam Among Tirto Kota Batu Proyeksikan 7.000 Pelanggan Masuk Kategori Niaga dan Industri

Tarif kompensasi itu diberlakukan pada dua sumber air yang dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan air bersih penduduk Kabupaten Malang, yakni Sumber Dandang dan Sumber Cinde. Penyesuaian tarif kompensasi dengan Kabupaten Malang berlaku mulai tahun ini. Setelah adanya pembaruan nota kesepahaman yang berakhir pada 2022 lalu.

“Ada kenaikan tiga kali lipat. Ini potensinya bisa mencapai miliaran rupiah bagi Perumdam Among Tirto Kota Batu,” tandas dia.(end)