Perumdam Among Tirto Kota Batu Proyeksikan 7.000 Pelanggan Masuk Kategori Niaga dan Industri

Petugas Perumdam Among Tirto Kota Batu memasang sambungan instalasi air bersih pelanggan kategori rumah tangga. (MVoice/Perumdam Among Tirto)

MALANGVOICE– Perumdam Among Tirto Kota Batu membentuk Tim Hubungan Pelanggan (Hublang). Tim ini ditarget selama 40 hari untuk melakukan survei penyesuaian kategori pelangggan. Kurang lebih terdapat 7.000 pelanggan yang terdampak penyesuian kategori dari total 19 ribu pelanggan.

Dirur Perumdam Among Tirto, Edi Sunaedi mengatakan, langkah ini bagian untuk mendongkrak pendapatan perusahaan milik daerah ini. Penyesuaian golongan pelanggan dibutuhkan lantaran terdapat sejumlah pelanggan yang sebelumnya kategori rumah tangga kini beralih jadi sektor niaga maupun industri.

“Semisal di rekeningnya tertera kategori rumah tangga golongan III. Namun, nyatanya di lapangan beralih jadi tempat usaha. Nanti tim ini mengkaji sejumlah indikator untuk menentukan golongan apa yang bakal dikenakan,” urai Sokek sapaan akrabnya.

Baca juga:
Tabrak Lari Truk vs Motor di Jalan Raden Tumenggung Suryo, Satu Tewas di Lokasi

Komentar Arema Lawan Persebaya Ditunda

Pemkab Malang 12 Kali Raih Piala Adipura Kategori Kota Kecil

Ancang-ancang Naikkan Tarif Retribusi Air 2,5 Persen untuk Kategori Niaga dan Industri

Manfaatkan Sumber Air Kota Batu, Tarif Kompensasi Kota Malang dan Kabupaten Malang Perlu Ditinjau Ulang

Dengan adanya pemutakhiran kategori pelanggan, ditindaklanjuti pula dengan penyesuaian tarif dasar air. Penyesuaian tarif dasar air menyasar pada kategori niaga golongan I-IV maupun kategori industri golongan I-IV. Sementara untuk kategori rumah tangga tidak diberlakukan kenaikan tarif.

Sokek menambahkan, hampir selama 20 tahun tarif retribusi air belum dinaikkan. Padahal sesuai amanat Pergub Jatim nomor 2 tahun 2022 ada kenaikan tarif. Mulai tarif bawah, tarif menengah dan tarif atas. Ia mencontohkan, saat ini tarif bawah masih sebesar Rp880 per meter kubik. Sementara jika mengacu pada pergub tersebut, tarif bawah ditetapkan sebesar Rp3.325/ meter kubik.

“Itu belum kami putuskan menaikkan tarif agar tak timbul gejolak. Namun rencana kami, penyesuaian diberlakukan di niaga dan industri. Sementara rumah tangga tidak dinaikkan. Bahkan rumah tangga 1-2 akan disubsidi melalui hasil penyesuaian tarif kategori niaga dan industri,” papar Sokek.(end)