Reklame Menjamur, Pemkot Batu Buat Regulasi Baru

Reklame yang berada di Jalan Ir. Soekarno (Foto: Ayun)

MALANGVOICE – Pemkot Batu menerapkan regulasi baru membatasi pemasangan reklame. Hal itu dilakukan karena menjamurnya reklame yang tidak tertata rapi serta mengganggu.

Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso menjelaskan pihaknya tidak akan pandang bulu dalam melakukan penerapan tersebut. Baik itu reklame ukuran besar maupun ukuran kecil. Walaupun itu nantinya akan berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor reklame. “Regulasi ini masih baru dan itu memang permintaan Bu Wali,” katanya.

Dalam teknisnya, regulasi tersebut akan berlaku pada reklame yang menjurus ke tengah jalan. Kemudian, reklame yang setiap hari libur selalu terpasang di jalan protokol. Entah itu reklame tentang jual tanah, promosi wisata dan lain sebagainya.

“Ya, reklame yang berada di jalan protokol yang terpasang di berbagai pohon akan kami tindak tegas. Dan kalau soal itu tugasnya Satpol PP” ungkapnya.

Punjul menambahkan, jika ada reklame yang tidak sesuai dengan yang dicontohkan tadi. Maka perizinanan reklame yang habis di tahun ini tidak dapat diperpanjang kembali.

“Hal itu dilakukan supaya regulasi baru ini dapat berjalan secara bertahap,” ujarnya.

Sehingga dengan adanya regulasi baru tersebut, merupakan upaya untuk memperindah Kota Batu. Meski, hal itu tentunya akan berpengaruh terhadap PAD di Kota Batu. Apalagi seperti reklame yang cukup besar dan menyumbang banyak terbadap PAD.

“Meskipun harus mengurangi PAD. Kita tidak begitu khawatir. Selama, keindahan Kota Batu ini tetap terjaga,” pungkasnya. (Der/Ulm)