Reklame Langgar Aturan Ditertibkan Satpol PP Kabupaten Malang

Petugas saat menertibkan papan reklame. (MVoice/Satpol-PP Kabupaten Malang).

MALANGVOICE – Satpol PP Kabupaten Malang menertibkan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan reklame, khusus Jenis reklame terbatas atau permanen.

Penertiban reklame tersebut berdasarkan Surat Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang tanggal 5 Agustus 2022 Nomor : 973/1671/35.07.205/2022 prihal Permohonan Bantuan Personel Pelaksanaan Penindakan Atas Wajib Pajak yang Tidak Menyelesaikan Kewajiban Perpajakan.

Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Firmando Hasiholan Matondang mengatakan, ada sebanyak enam objek reklame isidentil di dua kecamatan yang ditertibkan.

Baca Juga: Jelang Jamnas, Puluhan Bikers Honda Kopdar di MPM Riders Café Malang

“Dalam penertiban itu, kami melibatkan 4 Anggota Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP, 7 Anggota Bapenda, dan 6 Anggota Bapenda UPT Pagak,” jelasnya.

Pria yang akrab disapa Mando ini menjelaskan, dalam kegiatan penertiban objek reklame tersebut dilakukan di dua kecamatan, yakni di Pagak dan Donomulyo.

“Ditemukan 6 pelanggaran objek reklame, rinciannya, 1 di Pagak, dan 5 di Donomulyo,” jelasnya.

Selain UU tersebut, lanjut Mando, Satpol-PP Kabupaten Malang juga mengacu beberapa aturan yang ada, yakni UU RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Perda Kabupaten Malang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah, Perda Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame, dan Peraturan Bupati (Perbub) Malang Nomor 49 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah.

“Untuk itu, operasi penertiban akan terus berlanjut meski banyak konsekuensi, kami berharap bisa mengedukasi dan meminimalkan pelanggaran,” tukasnya.(der)