Redistribusi Tanah untuk 60 Petani di Desa Sumberbrantas

MALANGVOICE– Redistribusi tanah di kawasan hutan bakal dibagikan kepada 60 petani di Desa Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

Redistribusi merupakan program objek reforma agraria (TORA) ditujukan dalam upaya pemerataan dan penataan penguasaan lahan agar mengurangi ketimpangan. Sehingga masyarakat bisa memiliki kesempatan untuk meningkatkan taraf perekonomiannya.

Para petani tersebut merupakan warga yang selama ini sudah menggarap lahan di kawasan hutan, namun belum memiliki kepastian hak atas tanah tersebut. Sehingga Pemkot Batu bersama BPN menggulirkan program redistribusi agar memberi jaminan legalitas bagi petani penggarap. Hal ini menunjukkan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penggunaan lahan dan memberikan keadilan sosial bagi masyarakat.

Wali Kota Batu Instruksikan ASN Hadir Beri Dukungan Langsung ke Atlet Porprov Jatim 2025

Langkah awal program redistribusi dimulai secara simbolis simbolis pemasangan patok batas oleh Wakil Wali Kota Batu dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu, Nasep Vandi Sulistyo. Pemasangan patok merupakan langkah awal dalam memastikan kesepakatan batas tanah yang akan diredistribusi. Proses ini sangat penting, sebagai fondasi untuk legalisasi tanah yang selanjutnya akan dibahas dalam sidang gugus tugas reforma agraria (GTR).

“Ini bukan hanya soal pembagian tanah, tapi soal kepastian hukum,” kata Heli.

Ia menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kota Batu yang dinilai aktif mendorong percepatan program redistribusi. Menurutnya, kehadiran pemerintah dalam hal ini bukan sekadar formalitas, tapi bentuk tanggung jawab untuk memenuhi hak dasar masyarakat.

“Harapan kami, lahan yang diberikan bisa benar-benar dimanfaatkan untuk usaha atau pertanian yang produktif,” imbuhnya.

Heli juga mengingatkan, masih ada pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan. Salah satunya adalah soal piutang pajak yang menumpuk dan kerap menghambat proses legalisasi. Namun ia optimis, kendala seperti itu bisa diatasi secara bertahap.

Redistribusi tanah merupakan bagian dari reforma agraria. Tujuannya sederhana namun strategis, mendistribusikan kembali tanah negara atau tanah bekas hak yang tidak diperpanjang kepada masyarakat yang memang membutuhkan. Utamanya petani kecil, warga tak bertanah, atau kelompok tani.

Tak hanya sertifikat yang diberikan. Dalam beberapa kasus, penerima redistribusi juga mendapatkan pendampingan usaha agar lahan yang dimiliki benar-benar bisa dikelola secara produktif.

Sementara itu, Nasep Vandi Sulistyo menjelaskan, bahwa program ini juga bagian dari upaya percepatan sertifikasi aset pemerintah, serta penguatan akses masyarakat terhadap lahan. Redistribusi tanah bukan bagian dari strategi besar dalam penataan ulang kepemilikan tanah secara adil. Tujuannya, agar tidak terjadi ketimpangan kepemilikan dan lahan bisa jadi sumber kehidupan, bukan sekadar aset.

“Mudah-mudahan tanah ini bisa dimanfaatkan dengan baik, sesuai potensi wilayah masing-masing,” ujar Nasep.

Berita Terkini

Arikel Terkait