Razia Plat Kuning, 6 Kendaraan Ditilang

Suasana razia yang dilakukan Dishub Provinsi Jatim di Batu (fathul)

MALANGVOICE – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi Jawa Timur menggelar razia kendaraan umum yang tidak memenuhi tata cara angkutan maupun pengujian kendaraan bermotor atau uji kir.

“Setiap bulan kita ada operasi keselataman dan ketertiban, tipe B dan tipe A. Kalau operasi tipe A itu sidang di tempat, nah sekarang tipe B hanya menilang dan sidangnya nanti di pengadilan,” ungkap Kepala UPT Lely Aryani.

Hingga saat ini, UPT telah menilang 5 angkutan umum dan 1 truk berplat kuning. Sementara belasan kendaraan umum lainnya, baik bus, angkot, hingga truk, mematuhi aturan sehingga dipersilahkan melanjutkan perjalanan.

Satu truk ditilang karena menyalahi aturan muatan beban, yakni terlalu panjang dan terlalu tinggi. Namun untuk beban angkutan, pihak UPT tidak memeriksanya karena tidak membawa timbangan. Sementara lima angkutan umum lainnya ditilang karena lewat jadwal uji kir.

“Dari kendaraan yang kami tilang ini akan disidang di pengadilan Kota Malang. Denda yang dikenakan berapa kami nggak tahu, itu kami serahkan putusan hakim. Jadi kami hanya melaksanakan operasi saja,” tambah Lely.