MALANGVOICE – Ratusan motor yang terjaring operasi cipta kondisi mulai bisa diambil pemiliknya pada Kamis (4/1) di Polresta Malang Kota.
Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Aristianto Budi Sutrisno, mengatakan, pengambilan motor sudah bisa dilakukan dengan beberapa syarat.
Ia menjelaskan, syarat utama adalah membawa bukti surat kepemilikan kendaraan dan mengembalikan spek kendaraan sesuai pabrik.
Baca Juga: Deteksi Dini Ancaman Banjir, BPBD Kota Batu Bakal Pasang EWS
Kuasa Hukum James Bantah Pembunuhan dan Mutilasi Direncanakan
“Termasuk knalpot dan spion sesuai standar, ban kecil, plat nomor harus terpasang. Kemudian surat-surat akan kami cek terlebih dahulu,” katanya.
Hingga hari ini, Kamis (4/1) ada 267 kendaraan yang melaksanakan sidang tilang dan lebih dari 72 kendaraan sudah diambil pemiliknya.
Syarat itu tentu dilakukan untuk meminimalisir tindakan kejahatan seperti curanmor. Sehingga nantinya apabila kendaraan tidak ada yang mengambil dalam waktu lama akan dicek nomor rangka dan mesin.
“Akan kami kroscek apakah ada kaitan dengan tindak pidana, baik pencurian, ataupun tindak pidana lainnya, jadi itu yang akan kami lakukan,” tegasnya.
Dalam praktiknya, para pemilik kendaraan berbondong-bondong membawa sejumlah peralatan kendaraan ke Polresta Malang Kota. Seperti knalpot standar, spion dan plat nomor asli.
Seperti Yeni asal Lumajang. Ia jauh-jauh datang ke Malang untuk membantu adiknya yang terjaring operasi cipta kondisi sebelum Tahun Baru 2024. Motor adiknya diamankan karena menggunakan knalpot brong.
“Saya dari Lumajang ke sini membawakan BPKB, karena suruh bawa surat lengkap. Adik saya juga tidak bawa SIM waktu kena operasi,” tandasnya.
Dalam pengambilan kendaraan ini Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto memastikan tidak ada biaya alias gratis. Ia menekankan kepada siapapun yang mendapatkan bantuan dari oknum dengan imbalan agar segera melaporkan ke pengaduan kepolisian.
“Silakan melapor jika ada oknum yang berbuat demikian, pasti akan kami telusuri dan proses,” tandasnya.(der)