Kuasa Hukum James Bantah Pembunuhan dan Mutilasi Direncanakan

James, pelaku pembunuhan dan mutilasi dirilis Polresta Malang Kota. (deny/MVoice)

MALANGVOICE – Kuasa hukum Loodewky Tomatala (61), pelaku pembunuhan dan mutilasi di Jalan Serayu, Blimbing, Kota Malang, Guntur Putra membantah adanya perencanaan aksi yang dilakukan kepada korban, Ni Made Sutarini (55).

“Dugaan sementara dari kita tidak ada perencanaan,” katanya, Kamis (4/1).

Guntur mengatakan, dari pendampingan terhadap tersangka diketahui barang bukti keresek hitam dan pisau yang diamankan petugas di TKP tidak disiapkan secara khusus.

Baca Juga: Kerja Sama dengan PLN, Bapenda Kota Malang Komitmen Tingkatkan Pelayanan

Desa Wisata Gunungsari Tempat Berlibur Alternatif di Kota Batu

“Mulai awal keresek itu untuk menempatkan pisau. Pisau yang ada memang pisau dapur. Sedangkan tongkat itu untuk memburu tikus,” jelasnya.

Selain itu, tersangka juga tidak ada niatan melarikan diri atau membuang jasad mantan istrinya tersebut.

“Selama pendampingan tidak ada niat membuang jasad. Cuma waktu itu setelah membunuh dibersihkan, sampai minta bantuan tetangga untuk angkat ember sampai tetangga lari,” ungkapnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, mengaku pembunuhan yang dilakukan James terhadap istrinya, Ni Made Sutarini karena jengkel dan konflik rumah tangga.

Pembunuhan itu dilakukan pada Sabtu (30/12) siang di rumahnya Jalan Serayu, Blimbing, Kota Malang. Bahkan sadisnya lagi, tubuh korban setelah dipukul dan dicekik menggunakan kayu langsung dipotong atau dimutilasi menjadi 10 bagian.

Potongan tubuh itu dimasukkan ke dalam ember dan ditaruh di depan teras rumah sampai pelaku menyerahkan diri pada Ahad (31/12).

“Mutilasi sudah direncanakan, pelaku siapkan peralatan keresek plastik besar yang baru dibeli kemungkinan mau dihunakan untuk hilangkan jejak,” kata Danang, Selasa (2/1).

Atas perbuatan, pelaku dikenai Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati.(der)