Ratusan Koperasi di Kota Batu Dinyatakan Tidak Aktif

Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso didampingi Kepala Diskumdag Kota Batu, Eko Suhartono meninjau stand yang memamerkan produk UMKM saat peringat HUT ke 75 Koperasi di halaman Balai Kota Among Tani. (MVoice/Pemkot Batu)

MALANGVOICE – Sebanyak 110 koperasi dari total 337 koperasi dinyatakan tidak aktif oleh Diskumdag Kota Batu.

Ratusan koperasi yang tidak aktif itu lantaran belum memiliki nomor induk koperasi (NIK). Penyebabnya, pengurus koperasi belum menggelar rapat anggota tahunan (RAT).

Fungsional Pengawas Diskumdag Kota Batu, Parkidi menuturkan ratusan koperasi yang tidak aktif, merupakan koperasi yang didirikan saat Kota Batu masih menjadi satu wilayah administrasi dengan Kabupaten Malang.

“Jadi koperasi-koperasi yang tidak aktif itu tinggalan dari Kabupaten Malang,” ucap dia.

Baca juga : Ini Penyebab Perda UMKM Kota Batu Belum Bertaji

Alasan banyak koperasi yang tak menggelar RAT dikarenakan terhalang pembatasan aktivitas masyarakat beberapa waktu lalu. Selain itu, pandemi mengakibatkan perekonomian ikut terpukul.

“Untuk koperasi yang belum melakukan RAT, akan kita dalami dan tindak lanjuti dulu apa penyebabnya. Setelah itu kita akan evaluasi jika ada indikasi sengaja tidak melakukan RAT,” imbuhnya dia.

Di sisi lain, jumlah koperasi di Kota Batu terus bertambah. Pertumbuhan itu pun diiringi sejumlah persoalan. Terutama koperasi yang bergerak di sektor simpan pinjam.

Baca juga : BPC HIPMI Batu Dilantik, Pengusaha Muda Lokomotif Ungkit Tiga Sektor Potensial Perekonomian

Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso meminta Diskumdag untuk melakukan pengawasan secara ketat. Serta upaya pembinaan karena koperasi berperan penting dalam meningkatkan perekonomian masyarakat.

Punjul menjelaskan, hampir sebagian besar koperasi simpan pinjam melenceng dari asas dan tujuan koperasi sebagai usaha ekonomi kerakyatan. Sehingga kesejahteraan anggota menjadi prioritas yang merupakan cerminan dari asas kekeluargaan.

Baca juga : Sulitnya Akses Pinjaman Legal, Jadi Titik Lemah yang Dimanfaatkan Rentenir

Namun dalam praktiknya, koperasi simpan pinjam dikuasai pemilik saham tertinggi. Segala keputusan pun dihasilkan bukan dari musyawarah anggota, melainkan berada di tangan pemilik saham tertinggi. Hal itu pun bertolak belakang dari prinsip-prinsip koperasi.

“Hal semacam itu harus diantisipasi. Diskumdag dan Dekopin harus melakukan pengawasan dan evaluasi,” imbuh dia.(der)