Ini Penyebab Perda UMKM Kota Batu Belum Bertaji

Perda UMKM memberikan perlindungan dan pengembangan bagi pelaku UMKM. Namun regulasi daerah yang disahkan sejak 2016 silam masih tumpul karena tak disertai perwali. (MG1/Mvoice)

MALANGVOICE – Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu tentang UMKM yang resmi diundangkan pada tahun 2016 silam ternyata belum bertaji. Padahal Perda tersebut sebagai salah satu pengembangan dan perlindungan bagi pelaku UMKM seiring dengan kemajuan Kota Batu sebagai destinasi wisata.

Hal itu sangat disayangkan Wakil Ketua DPRD Kota Batu, Nurrochman. Menurutnya, jika Perda UMKM itu diikuti aturan turunan berupa Perwali sebagai aturan teknis pasti kondisinya berbeda.

“Sangat disayangkan payung hukum berupa Perda UMKM yang telah dibuat tahun 2016 sampai saat ini belum ada Perwali,” ujar politikus PKB ini.

Ia menegaskan, Perda ini menekankan agar pelaku-pelaku usaha harus mendapat perhatian untuk dibina, dikembangkan, dilindungi dan diberdayakan agar berkembang. Jangan sampai usaha yang sedang tumbuh tersebut menjadi tergeser atau mati karena kalah bersaing dengan investor yang memiliki modal cukup besar.

“Untuk memberdayakan pelaku UMKM tersebut Pemkot Batu bisa memberi berbagai fasilitas baik berupa pelatihan, kemudahan perizinan, insentif pajak atau bantuan modal usaha (kredit),” jelas dia.

Ditambahkan, poin lainnya yang tak kalah penting yakni setiap investor yang masuk ke Kota Batu wajib memberikan ruang display memasarkan hasil produk UMKM. Maksimal ruang yang harus disediakan 20 persen dari luas area usaha.

“Dengan aturan itu maka pelaku usaha mikro dan kecil akan bisa hidup. Itu bukan hanya bagi tempat wisata, tapi juga bagi ritel. Bisa dikatakan bahwa Perda ini sangat berpihak ke UMKM jika seandainya pemerintah membuat petunjuk teknis atau Perwalinya,” tegas dia.

Ia juga memiliki mimpi mendatang produk UMKM bisa masuk ke hotel-hotel di Kota Batu. Termasuk untuk jamuan welcome drink dan sekadar cemilan ringan juga harus dari produk UMKM. Karena itu dia berkeinginan ada kerja sama antar kota/kabupaten di Provinsi Jatim agar mewadahi produk UMKM di setiap pusat oleh-oleh.

“Setelah Perda tersebut diselesaikan, saya ingin mengusulkan semacam pusat oleh-oleh milik Pemda di kota/kabupaten yang mewadahi pengusaha kecil menengah (UMKM). Teknisnya setiap pusat oleh-oleh tersebut bisa diisi oleh produk lokal tiap daerah. Tidak hanya dari Kota Batu, tapi semua daerah di Jatim. Dengan begitu, perekonomian warga akan mampu tumbuh. Terlebih di tengah pandemi saat ini,” papar dia.

Kepala Diskumdag Kota Batu, Eko Suhartono menyebutkan, pada 2021 ada sekitar 14.600 pelaku UMKM. Dari total itu 3.000 pelaku usaha mikro kecil yang menjadi binaan PLUT dan telah memiliki izin usaha.

“Bagi pelaku usaha yang menjadi binaan hasil produksinya telah masuk dalam program Pojok UMKM. Meski saat ini masih hanya beberapa hotel yang menampung, kami telah menginstruksikan mendatang agar setiap hotel, resto dan cafe ikut dalam program tersebut,” tegasnya.

Harapan Diskumdag Kota Batu, Pojok UMKM akan mendekatkan pasar dengan pengunjung. Selain itu Diskumdag juga bekerja sama dengan toko modern agar menampung produk UMKM dengan space 20 persen. Kemudian akan dilakukan kerja sama dengan perguruan tinggi memasarkan produk dan kerja sama pemasaran melalui pasar daring dan sejenisnya.

“Serta Diskumdag telah membangun rumah kemasan untuk memfasilitasi pelaku UMKM bisa menjual produk lebih mahal dari kemasan dan kehigienisan. Begitu juga agar mampu memiliki daya saing, telah dilakukan pelatihan ekspor bagi 30 pelaku UMKM berpotensi dengan pelatihan bersama bea cukai,” pungkasnya.(end)