MALANGVOICE – Tenaga Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kabupaten Malang mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) atas gugatan batasan usia mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.
Sebelumnya, untuk usia guru honorer yang bisa mendaftar sebagai CPNS maksimal 35 tahun. Berdasar salinan putusan MA Nomor 74/P/HUM/2018 ketentuan soal usia itu dicabut.
Ketua Forum GTT/PTT Kabupaten Malang, Ari Susilo mengatakan, adanya keputusan MA itu untuk mencabut SE yang dikeluarkan Kemen PAN-RB Nomor 36 dan 37 Tahun 2018.
Dimana pada aturan itu memberlakukan batasan umur, paling tinggi umur tenaga guru honorer yang masuk K2 maksimal 35 tahun.
“Kami sangat senang dengan adanya putusan MA tersebut yang mencabut SE Kemen PAN-RB tentang batasan usia bahi GTT/PTT K2,” katanya.
Sayangnya, keputusan MA itu turun setelah tes CPNS sudah lewat. Bahkan, di Kabupaten Malang belum ada sosialisasi tentang tes Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)..
“Kenapa keputusan itu dikeluarkan setelah dilakukan tes CPNS? Jangan-jangan ada unsur politis. Tapi jika Kementerian PAN-RB tetap melanjutkan seleksi CPNS dengan batas usia pelamar 35 tahun, maka bisa disebut melanggar hukum. Karena MA sudah melakukan putusan dan memenangkan gugatan guru honorer, yakni mencabut SE Kemen PAN-RB terkait batasan umur sebagai persyaratan mendaftar sebagai CPNS,” jelasnya.
Ari menjelaskan, saat ini GTT/PTT di Kabupaten Malang yang mengajar dengan honor tidak lebih dari Rp 300 ribu per bulan berjumlah ratusan. Padahal mereka sudah mengabdi selama 10-20 tahun.
“Di Kabupaten Malang, ada 872 orang GTT, dan PTT 327 orang,” ujarnya.
Akan tetapi, dari jumlah tersebut, tambah Ari, yang mengikuti tes CPNS sebanyak 135 orang, dan yang lulus tes sebanyak 102 orang.
“Maka, kami berharap dengan putusan MA mencabut SE Kemen PAN-RBNomor 36 dan 37 Tahun 2018 terkait batasan umur pendaftar CPNS maksimal 35 tahun, para guru honorer K2 dapat menaruh harapan bisa menjadi PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang,” tandasnya.(Hmz/Aka)