MALANGVOICE – Program perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) sedang dalam proses verifikasi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang.
Rencananya ada 100 rumah menjadi target program RTLH tahun 2024.
Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto, mengatakan, tim verifikasi sedang turun ke lapangan agar program bisa tepat sasaran.
Baca Juga: Pertama Kali OTW Festival di Kota Malang, Tiket Sold Out
Connx OTW Festival Malang Sukses Hibur Pengunjung
Pemberian program itu ada kriteria khusus, terpenting yakni memiliki bukti kepemilikan rumah.
“Rumah pinggir rel atau bantaran sungai tidak termasuk, karena salah satu syaratnya adalah memiliki bukti kepemilikan. Kemudian pada lokasi yang diduga ada pelanggaran tempat, kami tidak bisa masukkan. Satu yang kita bisa berikan yakni adanya bukti kepemilikan, dan tidak ada pelanggaran lokasi,” kata Dandung, Senin (29/4).
Dalam proses verifikasi ini DPUPRPKP Kota Malang menggandeng tenaga fasilitator independen. Namun begitu, ada tim verifikasi internal untuk penyocokan data ulang.
“Kami libatkan fasilitator independen disana untuk melakukan penilaian dan dari hasil itu kami lakukan verifikasi ulang untuk menentukan layak tidaknya. Misal ada rumah layak untuk dilakukan perbaikan, tapi statusnya disewakan kan tidak bisa, karena ada status komersial disana,” jelas Dandung.
Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Perumahan dan kawasan Permukiman DPUPRPKP Kota Malang, Indira Sri Wahyuni, mengatakan, dana yang dikucurkan pada 2024 ini senilai Rp2 miliar untuk 100 rumah.
“Saat ini masih proses verifikasi pengumpulan data karena tahun ini menggunakan tabel e-RTLH. Karena bisa ada yang ganti nama atau meninggal jadi tim masih turun langsung ke lapangan,” kata Indira.(Der)