MALANGVOICE – Program perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) Bidang Perumahan dan kawasan Permukiman DPUPRPKP Kota Malang tinggal menunggu eksekusi.
Total ada 100 penerima program RTLH di Kota Malang yang mendapat SK dari Pj Wali Kota Malang, namun ada beberapa yang mengundurkan diri.
Kepala Bidang Perumahan dan kawasan Permukiman DPUPRPKP Kota Malang, Lukman Hidayat, merinci pengunduran diri dikarenakan beberapa alasan.
Baca Juga: Mantan Kades Kanigoro Diduga Korupsi, Warga Tunggu Perkembangan Polisi
Polisi Temukan Indikasi Dugaan Pidana Laka Kerja CV Manunggal Pakisaji
“Ada 23 yang mengundurkan diri. Alasannya ada yang tidak memenuhi persyaratan dari verifikasi lapangan, ada juga konflik keluarga dan banyak lainnya,” kata Lukman.
Dalam verifikasi lapangan itu DPUPRPKP Kota Malang melibatkan tenaga fasilitator lapangan (TFL) dan pihak luar independen. Hasil itu kemudian dirapatkan lagi apakah penerima itu memenuhi persyaratan atau tidak.
Apabila penerima program RTLH sudah memenuhi persyaratan, nanti akan ada pendampingan untuk pencairan dana melalui Bank Jatim.
Lukman menegaskan, total bantuan yang diterima sejumlah Rp20 juta dengan rincian Rp17,5 juta untuk bahan material kemudian sisanya Rp2,5 juta untuk ongkos pekerja.
“Dana itu tidak bisa digunakan untuk keperluan lain. Selebihnya ada dari swadaya atau bantuan dari tetangga di sekitar,” lanjutnya.
Lukman berharap prgram bantuan RTLH ini bisa selesai pada Augustus 2024 dan diserahkan langung oleh Pj Wali Kota Malang kepada penerima.
“Semoga bisa selesai dan lancar dua bulan ke depan ini,” harapnya.(der)