Pria Asal Kedung Kandang Ketahuan Simpan Narkoba di Bungkus Rokok

Kasubbag Humas Polres Malang Kota, Ipda Made Marhaeni. (deny rahmawan)
Kasubbag Humas Polres Malang Kota, Ipda Made Marhaeni. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Lagi-lagi jajaran Satreskoba Polres Malang Kota menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba. Kali ini, SW (44) alias yang harus meringkuk di sel tahanan karena terbukti membawa narkoba jenis sabu-sabu.

SW ditangkap di rumahnya di Jalan Kolonel Sugiono, Kedung Kandang, Kota Malang beserta barang bukti dua klip kecil sabu-sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok.

Kasubbag Humas Polres Malang Kota, Ipda Made Marhaeni, mengatakan, penangkapan pelaku dari pengembangan dan penyelidikan kasus serupa. “Terbukti peredaran narkoba masih memprihatinkan,” katanya, Sabtu (23/9).

Sebelumnya, polisi sudah mengamankan 17 pelaku dari empat jaringan pengedaran narkoba. Polisi, kata Heni, tak akan berhenti mengungkap peredaran barang haram itu. Pasalnya, narkoba saat ini merupakan musuh yang harus dibasmi. Efek narkoba sendiri sangat merusak, apalagi jika dikonsumsi generasi penerus bangsa.

“Kami akan terus gencarkan sosialisasi dan kegiatan pencegahan peredaran narkoba, khususnya di Kota Malang,” tandasnya.(Der/Ak)