Polsek Lowokwaru Ungkap Kawanan ‘Penghisap’ Tembakau Gorila

Ilustrasi (rokok.in)
Ilustrasi (rokok.in)

MALANGVOICE – Peredaran narkoba semakin hari semakin banyak saja. Buktinya Polsek Lowokwaru berhasil mengungkap adanya penyalahgunaan narkoba jenis tembakau gorila.

Tembakau tersebut diamankan dari empat pelaku berinisial YWW, SE, MFS dan GMS. Informasi yang didapat MVoice, polisi mengetahui ada keempat pelaku yang berada di pinggir Jalan Bendungan Sutami, Lowokwaru, Kota Malang, Sabtu (14/4) pukul 22.30 WIB.

Di sana petugas mendapati YWW menyimpan dua liting rokok yang diduga tembakau gorila. Dari pernyataan pelaku tersebut akhirnya mengarah ke tiga temannya lain. Polisi pun langsung memeriksa ketiganya.

Kasubbag Humas Polres Malang Kota Ipda Made Marhaeni, menyatakan, barang haram tersebut dibeli dari hasil patungan keempat pelaku. Artinya tembakau gorila tersebut akan digunakan bersama-sama.

“Barang bukti langsung disita sedangkan keempat pelaku masih dalam penyelidikan Satreskoba Polres Malang Kota dan Polsek Lowokwaru,” katanya.

Semua pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Der/Aka)