Polresta Malang Kota Amankan 19 Tersangka Hasil Operasi Tumpas Semeru

Rilis kasus Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022 di Polresta Malang Kota. (Deny/MVoice)

MALANGVOICE – Polresta Malang Kota menggelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022. Operasi yang dimulai pada 22 Agustus sampai 2 September ini berhasil mengamankan 19 tersangka.

“Selama 12 hari operasi, kami amankan 19 tersangka. Rinciannya ada 2 pengedar, 15 kurir, dan penyalahguna narkoba 2 orang,” kata Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto, Selasa (6/9).

Di antara seluruh pelaku ada 3 perempuan dan anak di bawah umur. Namun pelaku di bawah umur tidak dihadirkan dalam rilis.

Rilis Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022 di Polresta Malang Kota. (Istimewa)

Baca Juga: Rapat Paripurna Penyampaian Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah Kota Batu Gaduh

Dari seluruh tersangka ini terlibat 15 kasus narkotika dan 2 kasus okerbaya. Paling banyak diungkap Polsek Lowokwaru sebanyak 6 kasus, kemudian 4 kasus Polsek Sukun, Polsek Kedungkandang 3 kasus, sisanya Polsek Klojen dan Blimbing masing-masing satu kasus.

Dari tangkapan itu, tim dari unit Satreskoba Polresta Malang Kota bersama lima polsek jajaran menyita barang bukti antara lain sabu seberat 1,207 kg, ganja 1,927 kg, ekstasi sebanyak 58 butir, dan pil koplo LL sebanyak 2.524 butir.

“Wilayah peredaran narkoba ini di seputaran Kota Malang dan satu Bululawang. Dari tangkapan ini juga berhasil menyelamatkan lebih dari 17 ribu jiwa,” jelas Buher, sapaan akrabnya.

Sementara itu Kasat Reskoba Polresta Malang Kota Kompol Dodi Pratama, mengatakan tangkapan tahun ini ada peningkatan dari tahun sebelumnya.

“Ada peningkatan dari tahun lalu, karena itu kami terus berupaya agar bisa memberantas peredaran narkoba khususnya di wilayah Kota Malang,” tandas Dodi.

Seluruh tersangka yang diamankan ini dikenai pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, pasal 111 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan pasal 197 subsider pasal 196 subsider pasal 198 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(der)