MALANGVOICE – Ditlantas Polda Jatim mengundang perwakilan komunitas otomotif di wilayah Malang dan sekitarnya untuk deklarasikan zero knalpot tidak standar (brong), pada Senin (29/1).
Acara dipusatkan di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota ini bertujuan untuk mewujudkan keselamatan berlalu lintas. Disamping itu, juga upaya kolaboratif antara aparat kepolisian dengan masyarakat untuk menekan penggunaan knalpot brong.
Adapun perwakilan komunitas otomotif roda dua dan roda empat ini berasal dari Malang Raya, Pasuruan, dan Blitar. Kegiatan deklarasi tersebut juga dihadiri langsung Kasi STNK Ditlantas Polda Jatim, Kompol Amirul Hakim.
Baca Juga: Manajemen Kepemimpinan Belum Maksimal Jadi Faktor Rendahnya Serapan Belanja di 5 OPD Pemkot Batu
Meski Bukan Daerah Endemis, Setiap Tahunnya Ditemukan 3 Kasus Baru Kusta di Kota Batu
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno, menjelaskan, selain deklarasi itu perwakilan dari komunitas otomotif mendatangani pakta komitmen mewujudkan dan mensosialisasikan larangan zero knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
“Kami bergabung dengan komunitas otomotif, sepakat mendeklarasikan zero knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong). Karena knalpot tersebut, dapat mengganggu kamseltibcarlantas serta membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujarnya.
Para anggota komunitas yang hadir pun diberi penjelasan mengenai cara berkendara yang baik termasuk melengkapi surat dan perlengkapan kendaraan sesuai standar.
Aristianto menegaskan, penggunaan knalpot brong bisa mengganggu pengguna jalan. Dikatakannya, knalpot brong bisa dipakai untuk balapan di lintasan balap. Karena itu, polisi pun siap memfasilitasi apabila ada yang ingin mengetes kecepatan kendaraannya di lintasan balap.
“Seharusnya, knalpot brong ini tidak dipergunakan di jalan raya. Kami juga memfasilitasi komunitas otomotif, apabila ada yang ingin melakukan kegiatan balap. Kami bekerja sama dengan Ikatan Motor Indonesia (IMI) Kota Malang dan Kabupaten Malang, menggelar latihan balapan bersama di Stadion Kanjuruhan,” lanjutnya.
Sosialisasi ini dikatakan Kompol Aris tidak hanya berhenti di para komunitas saja. Anggota kepolisian akan menyusuri bengkel dan penjual knalpot agar tidak sembarangan melayani pembeli.
“Kami mendatangi bengkel-bengkel untuk melaksanakan sosialisasi, agar menjual knalpot brong kepada tim balap. Dalam arti, kami mengimbau kepada bengkel untuk tidak menjual sembarangan knalpot brong. Silahkan jual knalpot brong tersebut, kepada pembalap atau tim balap untuk digunakan di arena balap bukan di jalan raya,” bebernya.
Sementara itu, anggota Rider Of King’s Community (ROKC) Blitar, Candra sebagai perwakilan komunitas otomotif, mengapresiasi dan mendukung penuh adanya kegiatan deklarasi tersebut
“Kami berkomitmen mematuhi aturan lalu lintas, termasuk tidak menggunakan knalpot brong. Kami menilai, knalpot brong mengeluarkan suara sangat bising sehingga mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan masyarakat. Dan melalui deklarasi ini, kami siap mewujudkan Jawa Timur zero knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong),” tandasnya.(der)