Polres Malang Kota Ringkus Bandar Besar Narkoba

Kapolres Malang Kota, AKBP Singgamata, dengan barang bukti ganja (deny/malangvoice)

MALANGVOICE – Unit Satreskoba Polres Malang Kota meringkus bandar besar narkoba jenis ganja dan sabu bernama SA alias Saiful alias Ipul (32), yang bekerja sebagai tukang las.

Pelaku yang selama ini menjadi target dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) itu berhasil diringkus Polsek Klojen pada 24 September lalu.

Penangkapan berawal dari informasi warga yang mencurigai tersangka mengedarkan narkoba di rumahnya, Jalan Abdul Qodir Jaelani No. 7 RT01/RW07, Kedung Kandang, Kota Malang. Seketika anggota Reskrim Polsek Klojen menangkap pelaku sekitar pukul 22.00 WIB di kediaman.

Dari tangan Ipul, polisi berhasil mengamankan barang bukti dengan total 3,6 kg ganja kering siap edar dibungkus koran, dan 13 gram paket plastik sabu seharga puluhan juta rupiah, serta beberapa alat timbangan.

Saat ini bapak satu anak itu diamankan di Polres Malang Kota, untuk penyelidikan lebih lanjut. Kapolres Malang Kota, AKBP Singgamata, mengatakan, pihaknya masih terus mencari keterlibatan tersangka lain dalam kasus itu.

“Ini masih kami kembangkan, karena si Ipul itu bandar, jadi kemungkinan ada pelaku lain,” katanya, saat gelar kasus di Mapolres Malang Kota, beberapa menit lalu.

Atas kasus itu, Ipul terancam hukuman 5-11 tahun penjara, sesuai pasal 111 UU Narkotika.