Polres Batu Ringkus 5 Tersangka Pengeroyokan

MALANGVOICE– Sat Reskrim Polres Batu menangkap lima warga Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu. Kelimanya berinisial RP (27), KH (29), WA (30), ND (26) dan PA (26). Mereka diduga melakukan tindakan pengeroyokan kepada Muhammad Agung Pramono (24) dan temannya, Denny Kurniawan. Insiden kekerasan itu terjadi di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Temas pada Minggu dini hari lalu (5/10).

Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto mengatakan, pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan dari pihak korban. Kelima tersangka pun diringkus dan kini mendekam di ruang tahanan Polres Batu. Pihak kepolisian juga mendalami motif di balik aksi pengeroyokan.

“Langkah hukum selanjutnya akan kami sesuaikan dengan hasil penyidikan dan alat bukti yang kami kumpulkan. Kami juga sedang memastikan peran masing-masing pelaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, kasus ini menjadi perhatian serius mengingat lokasi kejadian berada di kawasan padat dan bisa membahayakan warga lain yang melintas. “Kami minta masyarakat tetap tenang dan tidak main hakim sendiri. Serahkan semuanya pada proses hukum,” ujarnya.

Kronologi tindak pengeroyokan, bermula saat Muhammad Agung Pramono (24) dan temannya, Denny Kurniawan hendak pulang usai berlatih pencak silat di kawasan Ekonomi Park Kota Batu. Saat melintas di Jalan Dewi Sartika atas, motor yang dikendarai korban bersenggolan dengan sepasang pria dan wanita. Insiden kecil itu sebenarnya sudah diselesaikan dengan baik, dengan saling memaafkan.

Namun rupanya masalah tidak berhenti di situ. Beberapa menit kemudian, datang dua orang tak dikenal mengendarai sepeda motor Honda Vario hitam. Tanpa banyak bicara, salah satu pelaku langsung melayangkan pukulan ke arah korban hingga mengenai wajah. Di Jalan Imama Bonjol lokasi pengeroyokan brutal terjadi.

Para pelaku memukuli korban bertubi-tubi hingga terjatuh. Denny yang mencoba melindungi temannya malah ikut jadi bulan-bulanan. Akibat kejadian itu, Muhammad Agung mengalami luka lebam di mata kiri, pelipis kanan, dahi dan nyeri di kepala bagian belakang. Keduanya lalu melapor ke Polres Batu pada pagi harinya.

Polisi masih menunggu hasil visum dan pemeriksaan lanjutan untuk menentukan pasal yang akan dikenakan. Dugaan sementara, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Peristiwa ini menjadi peringatan bagi masyarakat, terutama kalangan muda, agar menahan emosi di jalan dan tidak mudah terpancing konflik sepele. Sebab, perbuatan yang dilakukan dalam emosi sesaat bisa berujung panjang,” terang dia.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait