MALANGVOICE – Polisi menetapkan tersangka pembunuhan Nanik Suyatni (85) yang ditemukan tewas di rumahnya, tepatnya di Jalan Manyar No 36 pada Kamis (24/11) sore lalu.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga, mengatakan, tersangka adalah anak angkat korban sendiri, yaitu Rahmat Irwanto (40).
Dari penyidikan yang dilakukan, polisi sudah cukup bukti dan mengantongi keterangan lima saksi untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka pada Senin (28/11) kemarin.
Baca Juga: Kecelakaan Mobil Vs Kereta Api di Jalan Bingkil, Penumpang Syok
Ini Pesan Sutiaji di Peringatan Hari Korpri, PGRI, dan Hari Guru
“Kami juga mengamankan berang bukti berupa baju pelaku yang digunakan, disitu terdapat bekas cipratan darah,” kata Bayu, Selasa (29/11).
Bayu menjelaskan, tersangka tega menghabisi nyawa ibu angkatnya karena masalah sepele. Hal itu didapat dari keterangan pelaku yang marah karena korban tidak mau disuruh meminta uang ke keluarga yang lain.
“Untuk sementara pengakuan pelaku seperti itu. Alasannya korban diminta uang ke keluarga yang lain untuk memenuhi kebutuhan mereka berdua, tapi korban menolak,” jelasnya.
“Kemudian tersangka mengaku melakukan kekerasan dengan cara memukul dan mencekik korban,’ Bayu menambahkan.
Berdasarkan hasil autopsi, korban memang mengalami banyak luka, terutama di kepala. Bayu menjelaskan luka yang didapat akibat benturan benda tumpul.
“Informasi terakhir penyebabnya adalah kekerasan benda tumpul secara terus menerus terutama di kepala. Kalau pengakuan pelaku memukuli dan mencekik. Sampai saat ini dari yang didapatkan di TKP diduga pakai tangan kosong,” katanya.
Dengan begitu, Rahmat Irwanto disangkakan pasal 338 KUHP terkait pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.(der)