MALANGVOICE – Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya, membenarkan adanya pencabutan laporan dan sikap damai dari kasus penamparan siswa SMK Muhammadiyah 2 Malang.
“Hari ini ada perwakilan murid datang ke polres dengan niat mencabut laporan. Intinya sudah memaafkan tersangka, Agus Piranhamas atas apa yang diperbuat kepada siswa,” katanya, Jumat (25/10).
Menurut Komang, meski sudah ada permohonan pencabutan pelaporan dan menerima permohonan maaf dari tersangka, hal itu belum bisa menghentikan penyidikan. Kasus ini masih terus berjalan sambil menunggu gelar perkara.
“Kami akan lakukan gelar perkara dan sampaikan ke pimpinan. Kemungkinan dalam pekan ini atau pekan depan,” lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, sekitar 10 wali murid yang menjadi korban dimediasi unit Resmob Polres Malang Kota pada Jumat (25/10) sore tadi. Tersangka Agus Piranhamas bersama keluarga juga dihadirkan dalam mediasi itu.
Hasilnya, Agus Piranhamas kembali meminta maaf dan pasrah dengan hukuman yang dijalani. Pihak keluarga siswa pun kemudian memaafkan tindakan Agus sambil memberi tanda tangan di surat pernyataan bahwa pencabutan laporan ini tidak ada paksaan.(Der/Aka)