Polisi Sita Ribuan Pil Koplo dari Pengedar Asal Gondanglegi

Tersangka dan Barang Bukti Pil Koplo Yang Diamankan. (Istimewa)
Tersangka dan Barang Bukti Pil Koplo Yang Diamankan. (Istimewa)

MALANGVOICE – Peredaran pil koplo jenis LL di Kabupaten Malang semakin merajalela. Kali ini giliran Polsek Gondanglegi yang berhasil menangkap Rahmad Rifansyah (22) warga Jalan Hayam Wuruk, Gondanglegi, yang kedapatan memiliki ribuan pil koplo dobel L.

Kapolsek Gondanglegi, Kompol Mas Akhmad Sujalmo membenarkan adanya penangkapan pengedar pil koplo asal Gondanglegi Wetan tersebut.

“Benar mas kemarin malam sekira pukul 21.30 WIB, jajaran kami berhasil mengamankan satu orang yang diduga sebagai pengedar pil koplo jenis LL dengan inisial RR. Dalam pengerebekan yang dilakukan, kami berhasil mengamankan barang bukti pil koplo LL sebanyak 2 ribu butir,” jelas Sujalmo, Minggu (18/2).

Menurut Sujalmo, penangkapan Rahmad Rifansyah berawal dari informasi masyarakat.

“Giat penangkapan tersebut sebenarnya dalam rangka Operasi Bina Kusuma, secara bersamaan kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Raya Dusun Kendayaan, Desa Gondanglegi Wetan sering terjadi transaksi pil koplo, informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ulasnya.

Kepada petugas, lanjut Sujalmo, Rahmad mengaku ribuan pil koplo tersebut diedarkan di wilayah Gondanglegi dan Turen.

“Pengakuan tersangka hanya diedarkan di Gondanglegi dan Turen, namun kami masih akan memperdalam kasus ini, siapa bandarnya yang konon sangup memasok hinga puluhan ribu pil koplo. Doakan semoga kami berhasil mengungkapnya,” pungkas Kompol Mas Akhmad Sujalmo.

Akibat perbuatanya, tersangka Rahmad Rifansyah yang kini harus mendekam di hotel prodeo milik Polsek Gondanglegi, dijerat dengan Pasal 196 Sub 197 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(Der/Aka)

Comments are closed.