MALANGVOICE – Malang Raya menuju Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 17 Mei ini. Saat ini selama tiga hari ke depan masuk dalam tahap sosialisasi.
Selama penerapan PSBB di Malang Raya ini ada beberapa peraturan yang wajib ditaati masyarakat. Peraturan itu salah satunya memakai masker dan sarung tangan saat berkendara, tidak berboncengan atau melebihi 50 persen kapasitas kendaraan.
Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Priyanto, mengatakan, sudah menyiapkan blanko bagi masyarakat yang bandel melanggar peraturan tersebut.
“Kalau PSBB berjalan, kendaraan pengemudi tidak pakai masker akan diberikan teguran. Nanti dirumuskan semua sekaligus sanksinya,” katanya.
Blanko ini akan diberikan selama tiga hari sosialisasi, kemudian hari ke-4 mulai ada tindakan sesuai aturan PSBB, sampai hari ke-7 akan dilakukan tindakan tegas.
Selain itu Polresta Malang Kota menyiapkan tujuh posko check point dan empat pos penyekatan. Pos check point berada di Terminal Landungsari, Terminal Arjosari, Stasiun Kota Baru Malang, exit pintu tol Madyopuro, Kacuk Barat, Gadang, dan Bumiayu.
Sedangkan pos penyekatan ada di Jalan Candi Panggung, Adi Putro, simpang tiga Madyopuro, exit tol Madyopuro.
“Mulai 24 April hingga 11 Mei kemarin, total ada 216 kendaraan yang dikembalikan atau putar balik karena tidak boleh masuk ke Malang,” tandasnya.(Der/Aka)