Polisi Masih Cari Potongan Tubuh Lain Korban Mutilasi Tukang Pijat di Sawojajar

MALANGVOICE – Penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota masih mencari potongan tubuh korban pembunuhan dan mutilasi, Adrian Prawono (34). Saat ini polisi masih menemukan potongan kepala, telapak tangan, dan telapak kaki kanan kiri.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, mengatakan, potongan yang ditemukan itu dikubur di bantaran sungai Bango tak jauh dari TKP di Jalan Sawojajar 13a, tempat pelaku Abdul Rahman (44) membuka praktik.

“Pelaku memutilasi korban pada 16 Oktober 2023 menjadi 9 bagian. Pemotongan tubuh dilakukan mulai jam 8 pagi sampai selesai 4 sore. Bagian tubuh dibagi lagi menjadi tiga keresek,” kata Danang, (11/1).

Baca Juga: Kesalapahaman Mereda, Warga Tak Keberatan TPA Tlekung Beroperasi Kembali

Sidang Pleidoi Robot Trading ATG di PN Malang Banjir Dukungan untuk Wahyu Kenzo

Kemudian pada 17 Oktober 2023 sekitar pukul 04.00 WIB pagi pelaku membuang potongan tubuh yang sudah dimasukkan ke dalam kantong plastik.

“Pertama bagian badan torso dibuang ke Sungai Bango. Kemudian pelaku kembali lagi ke kos, mengambil keresek kedua sisa bagian tubuh dibuang Bango juga. Dan yang terakhir berupa kepala, kedua telapak tangan dan kaki dikuburkan di bantaran Sungai Bango,” jelasnya.

Selain itu, pelaku juga membuang baju serta pisau yang digunakan untuk memutilasi korban. Danang menegaskan, saat ini penyidik masih mencari potongan tubuh lain di aliran Sungai Bango.

“Yang belum ditemukan lengan kanan kiri, tangan kanan kiri, paha kanan kiri dan torso. Kami sudah menyisir sungai tapi belum ada hasil. Kami membutuhkan potongan tubuh yang lain untuk memastikan melengkapi penyidikan,” lanjut Danang.

Dengan begitu, Danang memastikan potongan tubuh yang ditemukan di Kedungkandang pada 31 Oktober laku bukanlah jasad korban.

“Hasil penyelidikan potongan tubuh itu bukan jasad korban. Karena hasil potongan itu sepertinya murni karena tenggelam bukan dimutilasi,” tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP subsider 340 KUHP dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait