Polisi Kota Batu Bongkar Praktik Prostitusi Online

MALANGVOICE– Sat Reskrim Polres Batu membongkar prostitusi online yang menyeret dua mucikari berinisial AP dan RI. Diketahui AP merupakan warga Blimbing, Kota Malang, sementara RI tercatat sebagai warga Jombang. Petugas melakukan penangkapan di sebuah villa Kota Batu saat pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2023.

Penangkapan dilakukan petugas setelah melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat terkait maraknya prostitusi online. Dari praktik prostitusi online itu, kedua mucikari itu mendapat keuntungan 30 persen dari tarif kencan yang berkisar antara Rp350 ribu hingga Rp600 ribu.

“Mereka melakukan praktik pemanfaatan seseorang dalam aktivitas seks untuk suatu imbalan prostitusi. Memanfaatkan sarana aplikasi pada ponsel pintar Michat,” tutur Kasat Reskrim Polres Batu, .

“Untuk modus operandinya, tersangka ini berperan sebagai mucikari. Dia punya dua orang PSK. Untuk saat ini PSK nya juga sudah diperiksa, statusnya masih saksi,” ujar Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin saat memimpin rilis hasil Operasi Pekat Semeru 2023 di Mapolres Batu (30/3).

Baca juga:
Dua Saudara Kandung Penjual Bubuk Petasan Diringkus Sat Reskrim Polres Batu

KKD Dibentuk, Tangkal Disrupsi dan Disinformasi

Bawa 5kg Bahan Peledak, Pria Asal Kromengan Diringkus Polisi

DPC PPP Kota Malang Optimistis Raih Lima Kursi di Pileg 2024 Mendatang

Kedua tersangka mengaku menjalankan praktik prostitusi online selama enam bulan. Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa handphone, satu box kondom, satu buah kondom yang sudah terpakai, uang Rp400 ribu serta ATM.

Selama Operasi Pekat Semeru, petugas mengungkap 14 kasus dengan 19 tersangka. Sasaran operasi itu mulai dari minuman keras, narkoba, perjudian, prostitusi online serta sejumlah tindakan kejahatan lain yang terjadi di dalam masyarakat.

Rinciannya 8 kasus penjualan miras yang didapat dari beberapa toko di Kota Batu. Total miras yang disita sebanyak 1.280 botol atau sekitar 300 liter. “Selain miras kami juga berhasil mengungkap dua kasus perjudian. Yakni judi konvensional dengan empat tersangka dan judi online sebanyak satu tersangka,” ujar Oskar.

Lebih lanjut, dalam operasi tersebut, pihaknya turut mengamankan satu orang tersangka kasus narkoba. Dengan sejumlah barang bukti satu pocket narkotika jenis shabu dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 3,02 gram.

“Untuk modus operandi yang dilakukan tersangka, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis shabu,” ujarnya.(end)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait