KKD Dibentuk, Tangkal Disrupsi dan Disinformasi

Suasana pelaksanaan rakor pembentukan tim KKD Kabupaten Malang. (MVoice/Toski D).

MALANGVOICE – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Tim Komite Komunikasi Digital (KKD) guna tangkal disrupsi dan disinformasi.

Dalam rakor pembentukan tim KKD tersebut dibuka langsung Asisten Administrasi Sekda Kabupaten Malang, Wahyu Kurniati, Kepala Diskominfo Kabupaten Malang, Dr. Ricky Meinardhy, S.T., M.T., dan segenap undangan yang terdiri dari Forkopimda, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kabupaten Malang, Akademisi, serta Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya.

Asisten Administrasi Sekda Kabupaten Malang, Wahyu Kurniati mengatakan, pembentukan tim KKD tingkat Kabupaten Malang ini merujuk pada Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/275/KPTS/013/2022 tentang Komite Komunikasi Digital Provinsi Jawa Timur Periode Tahun 2022-2024 yang diterbitkan tanggal 13 April 2022.

“Selain itu, pembentukan Tim KKD ini sebagai tindak lanjut dari Surat Dinas Komunikasi dan Informatika Propinsi Jawa Timur tanggal 25 Agustus 2022 lalu, dan surat dari Kabid Humas Polda Jatim,” ucapnya, saat memimpin rakor pembentukan tim KKD, yang digelar di Ruang rapat Sekda Kabupaten Malang, Jalan Merdeka Timur, No.3, Kota Malang, Kamis (30/3).

Baca juga:
Bawa 5kg Bahan Peledak, Pria Asal Kromengan Diringkus Polisi

DPC PPP Kota Malang Optimistis Raih Lima Kursi di Pileg 2024 Mendatang

Buher Peringatkan Perang Sarung Bisa Masuk Ranah Pidana

Menurut Wahyu, pembentukan tim KKD yang melibatkan forkopimda, akademisi, serta sejumlah jurnalis dari berbagai media ini juga untuk sama-sama merumuskan strategi menangkal berita-berita bohong atau hoaks.

“Jadi tim KKD ini bertujuan untuk menangkal dan mengurangi disrupsi dan disinformasi informasi, maka diperlukan peran dari seluruh stakeholder dan berbagai unsur pemangku kepentingan,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Wahyu, pembentukan tim KKD ini sebagai wadah untuk menjalankan fungsi kerja sama, koordinasi dan kolaborasi lintas sektoral dalam menghadapi disrupsi yakni fenomena adanya sejumlah informasi perubahan masif yang mengubah sistem tatanan yang lama menjadi sebuah sistem baru.

“KKD ini untuk menghadapi disrupsi digitalisasi informasi saat ini, dan nantinya akan dilegalkan dengan SK Bupati. Targetnya 2023 sudah bisa efektif berjalan,’ tegasnya.

Sementara itu, Ketua PWI Malang Raya, Ir Cahyono berharap, dengan adanya KKD tersebut diharapkan dapat menangkal berita bohong atau hoax, dan diimbau masyarakat lebih teliti dalam menerima informasi.

“KKD ini diharapkan bisa menangkal berita-berita bohong atau hoaks, karena penyebarluasan berita bohong bisa melanggar Undang-Undang ITE dan berimplikasi pidana,” tegasnya.

Sebagai informasi, dalam rakor pembentukan tim KKD tersebut Diskominfo Kabupaten Malang melakukan breakdown keputusan Gubernur Jatim tentang pembentukan tim KKD provinsi, yakni:

a. Merumuskan kebijakan, strategi, dan program monitoring, evaluasi, klarifikasi, serta verifikasi informasi yang beredar di masyarakat dalam platform digital.

b. Memantau dan memverifikasi konten digital dari media berbasis internet dan media sosial, melakukan diseminasi hasil verifikasi dan klarifikasi serta olah konten digital kepada publik secara luas.

c. Melakukan edukasi dan literasi digital kepada seluruh unsur dan lapisan masyarakat;
menjalankan fungsi mediasi dan memberikan pertimbangan kepada aparat penegak hukum terkait misinformasi dan disinformasi yang beredar di ruang publik melalui platform media sosial.

d. Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan kegiatan penanganan misinformasi dan disinformasi, hoaks maupun ujaran kebencian secara preventif dan restoratif.

e. Menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas temuan kabar bohong, disinformasi dan misinformasi yang memerlukan penanganan lebih lanjut terkait kebenaran informasi.

f. Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan Komite Komunikasi Digital Kabupaten Malang; membentuk Sekretariat sesuai kebutuhan; dan
melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya Kepada Bupati.(der)