MALANGVOICE – Pria asal Kromengan, Kabupaten Malang ditangkap polisi karena kedapatan membawa bahan peledak sebanyak 5kg.
Pelaku berinisial RP (32) ini ditangkap di kawasan Blimbing saat mengantar bahan peledak ke tempat seseorang.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Bayu Febrianto Prayoga, mengatakan, pelaku terjaring Operasi Pekat Semeru 2023 pada pertengahan Maret lalu.
Baca Juga: DPC PPP Kota Malang Optimistis Raih Lima Kursi di Pileg 2024 Mendatang
Buher Peringatkan Perang Sarung Bisa Masuk Ranah Pidana
Saat digeledah ternyata ia membawa bahan peledak atau bubuk mercon 5kg, 334 sumbu dari kertas, dan 10 selongsong mercon dimasukan dalam tas.
“Semua barang itu dimasukan dalam tas cokelat. Setelah kami amankan, kami geledah rumah pelaku tapi tidak ditemukan bahan serupa,” kata Bayu, Kamis (30/3).
Bayu menjelaskan dari pengakuan pelaku, ia hanya disuruh seseorang untuk mengantaskan tas berisi bahan peledak itu dan baru sekali ini beraksi.
“Kalau untuk transaksi dimana kami masih dalami, karena yang bersangkutan bilang hanya lewat di wilayah Kota Malang untuk menuju ke Kabupaten Malang,” lanjutnya.
Dari penangkapan ini polisi kemudian terus menyelidiki apakah ada pabrik mercon yang beroperasi di Kota Malang dan sekitarnya. Mengingat pembuatan mercon secara ilegal sangat berbahaya dan sudah banyak kasus pabrik mercon meledak hingga menimbulkan korban jiwa.
“Kami belum bisa menduga kesana, karena belum ditemukan rumah produksinya, pabriknya, hanya saja beberapa kejadian di Kasembon, Probolinggo, mengakibatkan rumah rusak (dan korban jiwa) sehingga kami amankan supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Atas perbuatannya, RP dikenai pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(der)