Polisi Koordinasi dengan Dinsos Mintai Keterangan DN dan Tunggu Hasil Visum

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto. (deny/MVoice)

MALANGVOICE – Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, masih menunggu visum hasil pemeriksaan korban bocah DN (7) yang mengalami penyiksaan keluarganya sendiri.

Hasil visum digunakan untuk kepentingan penyidikan terhadap lima tersangka yang kini sudah ditahan.

Danang mengatakan, saat ini pengawasan dan hak asuh DN diserahkan ke Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang.

Baca Juga: Kondisi Membaik, Bocah DN Dipulangkan dari RS Saiful Anwar

Cak Udin Dinobatkan Jadi Duta Santri Kota Batu 2023

“Alhamdulilah korban sudah mulai membaik, sehingga keluar perawatan di rumah sakit. Pihak Dinsos titipkan DN di salah satu panti asuhan. Untuk perkembangan penganganan nanti dengan Dinsos koordinasi kapan korban bisa dimintai ketetangan sama minta hasil visum keluar,” kata Danang, Senin (23/10).

Saat ini tim PPA Polresta Malang Kota juga belum bisa meminta atau menggali keterangan dari saksi korban sendiri karena masalah trauma yang dialami.

Karena itu, koordinasi yang dilakukan Polresta Malang Kota juga berkaitan dengan pendampingan kesembuhan mental atau trauma yang dialami DN.

“Mungkin setelah diperiksa saksi korban nanti akan disampaikan lebih lanjut perkembangannya. Setelah itu selesai segera kami limpahkan berkasnya ke kejaksaan,” tegasnya.

Diketahui pada Senin (23/10), bocah DN dipulangkan dari RS Saiful Anwar setelah 14 hari perawatan. Kondisi DN juga dilaporkan membaik sampai ada peningkatan berat badan menjadi 14 kg.

“Per hari ini boleh pulang secara karena otomatis yang bersangkutan secara psikis dan fisik sudah membaik. Namun masih terus dipantau kesehatannya dengan menggandeng puskesmas terdekat untuk kontrol DN selama di LKSA atau panti asuhan,” jelas Kepala Dinsos P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito.(der)