Kondisi Membaik, Bocah DN Dipulangkan dari RS Saiful Anwar

Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menjenguk bocah korban penganiayaan. (Istimewa)

MALANGVOICE – Bocah korban kekerasan dan penyekapan berinisial DN (7) diperbolehkan pulang dari RS Saiful Anwar. Ia dijemput tim Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang pada Senin (23/10) pagi.

DN sebelumnya mendapat perawatan setelah ditolong petugas dari rumah keluarganya di wilayah Buring, Kota Malang karena mengalami penyiksaan. Sementara kasusnya masih ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota.

Ketua Yayasan Bersama Anak Bangsa, Yuning Kartikasari, mengatakan, kondisi DN sudah membaik dan diperbolehkan pulang setelah menjalani 14 hari perawatan di rumah sakit.

Baca Juga: Cak Udin Dinobatkan Jadi Duta Santri Kota Batu 2023

Warga Jedong Wagir Sambat ke Pj Wali Kota Malang Soal Dampak TPA Supit Urang

“Alhamdulilah kondisi DN mulai membaik. Aktivitas mulai bisa beradaptasi dengan lingkungan, memang masih perlu perhatian khusus,” kata Yuyun, sapaan akrabnya.

Dikatakan Yuyun, selama proses perawatan, kondisi DN ada peningkatan. Mulai berat badan yang semula hanya 10 kg kini sudah mencapai 14 kg.

“Proses pemulihan sangat cepat, luka fisik juga sudah mengering. Cuma traumanya belum tahu karena kita tidak tahu seberapa parah kondisi psikis dan fisik DN, itu yang perlu diperhatikan,” lanjutnya.

Untuk penanganan DN ke depan akan diserahkan kepada Dinsos, pihak Yayasan Anak Bangsa akan terus berkoordinasi dan mengawal pemulihan DN ke depan.

Sementara itu Kepala Dinsos P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito, mengatakan bocah DN akan dibawa ke salah satu panti asuhan di Kota Malang.

“Nanti akan dititpkan di LKSA di Kota Malang sampai batas waktu yang belum ditentukan, kami akan laksanakan pendampingan setiap hari akan kita turunkan konselor psikolog koordinasi dengan Polresta menurunkan dari PPA untuk mengecek DN,” ujar Donny.

Donny menjelaskan alasan bocah DN tidak dikembalikan ke keluarga karena beberapa alasan.

“Seperti arahan dari provinsi akan kami tangani dalam artian belum bisa kembali ke keluarga karena pihak keluarga belum ada yang dianggap mampu menjaga DN sehingga tanggung Jawab itu diambil alih Pemkot melalui Dinsos P3AP2KB,” tandasnya.(der)