Polisi Gagalkan Peredaran Ganja Lewat Pos Dibungkus Bersama Ikan Asin

Polisi bersama ganja yang disita sebagai barang bukti. (deny rahmawan)
Polisi bersama ganja yang disita sebagai barang bukti. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Jajaran Satreskoba Polres Malang Kota mengungkap tindak peredaran narkoba jenis ganja. Barang haram itu diamankan dari DY di depan kantor pos, 19 April lalu.

Dari tangan DY, polisi menyita 4 kg ganja kering siap edar. Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri, mengatakan, pelaku menyiasati pengiriman ganja dengan dibungkus kardus berisi ikan asin.

“Dimasukkan ke dalam bungkus bersama ikan asin. Ini katanya berasal dari Aceh,” katanya, Selasa (24/4).

Setelah diselidiki lebih lanjut, polisi mendapati bahwa DY ini adalah sebagai kurir. Otaknya, yakni NC.

Asfuri menambahkan, NC ini adalah seorang narapidana yang mendekam di LP Lowokwaru, Kota Malang. “Kami langsung koordinasi dengan Kalapas untuk memeriksa NC,” lanjutnya.

Pemeriksaan tersebut akhirnya didapati bahwa NC menyuruh DY mengambil ganja lewat hubungan telepon. Petugas mendapati NC memiliki telepon yang digunakan di dalam lapas.

“Di HP milik NC itu terbukti ada pesanan ganja tersebut,” imbuh Asfuri.

Kini, NC yang hampir bebas 5 bulan lagi kembali akan merasakan dinginnya tidur di dalam penjara. Ia bersama DY dikenai pasal 112 ayat 2 tentang narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara.(Der/Aka)