Polisi Bekuk Komplotan Pengedar Narkoba dari Pasuruan

Polisi saat gelar kasus tangkapan narkoba. (deny rahmawan)
Polisi saat gelar kasus tangkapan narkoba. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Jajaran Satreskoba Polres Malang Kota terus berupaya memberantas peredaran narkoba yang masih terjadi. Baru-baru ini polisi menangkap sekomplotan yang terbukti mengedarkan sabu-sabu.

Komplotan itu merupakan jaringan Pasuruan. Pengedar berinisial WIN warga Jogosari, Pandaan, Pasuruan. Ia terlibat peredaran sabu-sabu ke dua orang lain, yakni RAI alias Pipin dan HDN alias Hudan.

Dari tangan Pipin, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 0,60 gram yang dibeli dari HDN seharga Rp 750 ribu.

“HDN juga mendapat sabu-sabu itu dari WIN dan ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,29 gram,” kata Kasat Reskoba Polres Malang Kota, AKP Syamsul Hidayat, Jumat (9/2).

WIN yang menguasai jaringan narkoba tersebut pernah dipenjara atas kasus yang sama. Polisi masih mendalami peredaran tersebut dan mengerucut pada satu pelaku yang masih dalam pengejaran bernama RD.

Informasi yang dihimpun MVoice, WIN membeli sabu-sabu dari RD seberat 5 gram dengan harga Rp 4,5 juta.

“Kami terus dalami peredaran narkoba ini. WIN dikenai pasal 114 KUHP,” tandasnya.(Der/Aka)