MALANGVOICE – Pengadilan Negeri (PN) Malang mengeksekusi rumah kos dan asrama Al Ikhsan di Jalan Sunan Kalijaga, Lowokwaru, Kota Malang, Senin (26/6).
Panitera Pengadilan Negeri Kelas IA Malang (PN Malang) Rudy Hartono mengatakan, eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari permohonan pemenang lelang pada 22 Oktober 2022 atas nama Dr. Sagung Mira.
Uniknya, pengosongan rumah itu menunggu penghuni rumah selesai melakukan pengajian.
Baca Juga: Gencarkan Operasi Gempur, Bea Cukai Malang Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
KPU Batu Temukan Satu Nama Bacaleg Tercantum di Dua Partai
“Memang di dalam pelaksanaan ada kegiatan pengajian, namun kami tidak mengganggu sampai selesai. Alhamdulillah ustaz menyampaikan secara langsung beliau menyadari dan akan keluar minta waktu berkemas,” kata Rudy.
Dalam eksekusi ini dikatakan Rudy seharusnya dilakukan pada Rabu (17/5) lalu.
“Namun karena Ketua PN Malang saat itu sedang ada urusan, akhirnya pelaksanaan eksekusi mundur. Dan baru kami laksanakan eksekusi sesuai perintah,” imbuhnya.
Rumah yang dijadikan kos 40 kamar ini ditempati Rupiati. Bangunan itu dijadikan jaminan utang di Koperasi Delta Mandiri pada 2015 dengan nominal waktu itu Rp800 juta.
Seiring berjalan waktu, Rupiati kesulitan membayar pokok dan bunga utang selama tiga tahun. Padahal awalnya ia dengan pihak koperasi menyepakati tenor selama lima tahun.
“Dan ternyata cicilannya menjadi Rp40 juta per bulannya. Padahal saya hanya menyanggupi Rp 16 juta. Akhirnya, saya coba pinjam ke sana kemari. Namun tidak juga tertutupi. Dan akhirnya kredit saya macet, setelah pembayaran sebanyak tiga kali,” jelasnya.
Karena macet pembayaran, pihak koperasi meminta pembayaran menjadi Rp2,5 miliar pada 2018. Namun Rupiati tidak menyanggupi. Akhirnya koperasi langsung melelang objek tanah bangunan milik Rupiati.
Sejak 2018, proses lelang berlangsung dan dimenangkan Dr. Sagung Mira. Rupiati merasa berat hati dengan lelang itu.
“Saya tidak tahu kalau aset itu dilelang sama pihak koperasi. Saya baru tahu saat dapat surat teguran (aanmaning) dari pengadilan. Dan beberapa hari kemarin saya dapat surat lagi, saat akan dieksekusi. Akhirnya anak kos yang tinggal di sini, saaya pindahkan ke kos di Jalan Kerto Pamudji Kota Malang,” lanjutnya.
Sementara itu, dari pihak pemenang lelang hanya ingin agar aset itu segera dikosongkan. Kuasa hukum Dr. Sagung Mira, Arya Wirahadi Kusuma mengatakan bahwa pihaknya sudah meminta pengosongan aset ini segera dilakukan secara baik-baik.
Akan tetapi komunikasi berjalan tidak baik dan terpaksa harus dieksekusi PN Malang.
“Akhirnya, kami mengajukan permohonan eksekusi, karena sudah lebih dari dua tahun, tidak kunjung diserahkan ke kami. Selaku pemenang lelang,” timpal Arya.(der)