Gencarkan Operasi Gempur, Bea Cukai Malang Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Tim Bea Cukai Malang Saat melakukan pemeriksaan rokok Ilegal. (MVoice/Ist).

MALANGVOICE – Dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Malang menggencarkan Operasi Gempur 2023.

Dalam operasi yang rutin digelar pada hari Selasa dan Rabu, KPPBC Tipe Madya Malang atau biasa disebut Bea Cukai Malang berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok
ilegal.

“Operasi Gempur yang digelar pada hari Selasa dan Rabu tanggal 20-21 Juni 2023 lalu, kami berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal, atau rokok ilegal berbagai merek, tanpa dilekati pita cukai,” ucap Kepala KPPBC Tipe Madya Malang, Gunawan Tri Wibowo dalam keterangan tertulisnya yang diterima MVoice, Senin (26/6).

Baca juga:
Jajaran Kemenkumham Jatim Seriusi Upaya Pencegahan dan Pengawasan TPPO
SiLPA Kota Batu Gendut, Perolehan PAD Ciut
Mahasiswa Tewas di Tegalgondo, Polisi Beber Kronologis Berawal dari Pesta Kelulusan

Menurut Gunawan, rokok-rokok ilegal tersebut diamankan petugas saat menggelar operasi di tiga tempat, yakni di Jasa Ekspedisi di Kecamatan Klojen, di Toko B di Jalan Kapi
Woro Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, dan bangunan milik Toko B di Jalan Kapi Woro.

“Dari tiga tempat itu ada sebanyak 20.035 bungkus dengan total 396.808 batang rokok berbagai merek, tanpa dilekati pita
cukai,” jelasnya.

Gunawan merinci, untuk operasi di Jasa Ekspedisi yang berbeda di wiy Kecamatan Klojen, tim berhasil mengamankan 3 koli rokok ilegal yang berisi 1.290
bungkus dengan total 25.800 batang, Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM).

“Untuk tempat kedua, tim mendapati 404
bungkus dengan total 7.908 batang Jenis SKM dan Sigaret Putih Mesin (SPM) di toko B, yang berada di Jalan Kapi
Woro Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis,” terangnya.

Selanjutnya, Gunawan menegaskan, tim bergerak ke sebuah bangunan yang diketahui milik Toko B di Jalan Kapi Woro.

“Di bangunan itu, tim menemui 18.341 bungkus dengan total 363.100 batang rokok Jenis
Sigaret Kretek Tangan (SKT), SKM, dan SPM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai,” tegasnya.

Lebih lanjut, Gunawan menambahkan, seluruh barang-barang tersebut dibawa ke kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Dari hasil penindakan itu, perkiraan nilai barang mencapai Rp496.294.840,00 dan potensi kerugian negara
mencapai Rp264.137.772,00.,” tukasnya.(der)