PKL Liar Jadi Ganjalan Kota Batu dalam Perlombaan Adipura

Satpol PP dan Dishub Batu menertibkan mobil milik PKL yang berada di bahu jalan. (MVoice/Satpol PP Batu).

MALANGVOICE– Pedagang kaki lima (PKL) menjamur di Kota Batu. Sebagian besar dari mereka memanfaatkan fasilitas umum trotoar maupun bahu jalan, sehingga mengganggu fasilitas pengguna jalan serta menimbulkan kemacetan lalu lintas. Selain itu, keberadaan menjadi ganjalan Kota Batu yang sedang bersiap menghadapi perlombaan Adipura.

Karena salah satu indikator penilaiannya menyangkut aspek tata kelola lingkungan perkotaan. Untuk itu, Satpol PP Kota Batu sering menggelar razia penertiban PKL di beberapa titik. Yakni di Jalan Sultan Agung, Jalan Hasanudin, Jalan Dewi Sartika dan Jalan Brantas. Bahkan terdapat 8 mobil milik PKL yang diderek oleh petugas Dishub yang turut dilibatkan dalam razia itu.

“Sesuai peraturan, untuk mobil yang diderek dikenakan sanksi Rp500 ribu. Jika tidak diambil akan ada tambahan naik per hari Rp 100 ribu,” kata Kepala Satpol PP Kota Batu, Abdul Rais.

Baca juga:
Viral Video Siswa Seragam Pramuka Dibully dan Dipukul Temannya, Polisi Turun Tangan

Ada Indikasi Kecurangan, Tim Gunawan Center Lapor ke Bawaslu Jatim

Harga Bahan Pokok Naik, Mahasiswa KKPMB Bergerak Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan Al Husna

Pengurus PWI Malang Raya Periode 2023-2027 Dilantik

PKL yang ditertibkan itu dinyatakan melanggar sejumlah regulasi daerah. Yakni Perda Kota Batu nomor 6 Tahun 2021 tentang penataan dan pemberdayaan PKL; Perda Kota Batu nomor 7 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta pelindungan masyarakat. Dan Perda Kota Batu Nomor 3 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum.

Ia mengatakan, apa yang dilakukan oleh pihaknya merupakan atas perintah dari Pj Wali Kota Batu dan Sekda. Kemudian, trotoar dan bahu jalan menjadi salah satu fokus pihaknya untuk menertibkan para PKL yang berjualan di tempat tersebut.

“Bagaimana fungsi-fungsi fasilitas umum berfungsi sebagaimana mestinya. Seperti trotoar tidak boleh ketika digunakan untuk berjualan itu akan menghambat akses para pejalan kaki, dan akan sangat mengurangi nilai kita,” kata dia.

Baca juga:
Piala Adipura 2022, Momentum Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Lingkungan Kota Batu

Kota Batu Raih Penghargaan Adipura 2022 Kategori Kota Sedang

Pernah Disanjung Pemerintah Pusat, Riwayat TPA Tlekung di Ujung Tanduk

Selain itu, kepentingan pihaknya adanya kegiatan yang dilakukan tersebut juga untuk membuat wisatawan merasa nyaman. “Kalau kota kita crowded dan kotor tentu akan berdampak pada wisatawan, tetapi apabila bisa bekerjasama dengan baik kan aksesnya lebih baik, wisatawan juga lebih nyaman untuk melakukan jalan dan sebagainya,” katanya.

Sebelum melakukan penertiban, Satpol PP Kota Batu telah melakukan sosialisasi kepada para PKL, yakni mulai dari himbauan dan surat menyurat. Kegiatan penertiban sejauh ini sudah dilakukan secara terus menerus selama dua minggu.

“Yang kita intens itu benar-benar mengganggu di bahu jalan, ada yang berjualan menggunakan mobil, itu jelas melanggar perda, tidak boleh menggunakan fungsi parkir untuk kepentingan usaha pokok, salah satunya untuk berjualan tidak boleh,” katanya.(der)

1 COMMENT

Comments are closed.