Ada Indikasi Kecurangan, Tim Gunawan Center Lapor ke Bawaslu Jatim

Tim Gunawan Center mendatangi Bawaslu Jatim. (Istimewa)

MALANGVOICE – Tim Gunawan Center melaporkan indikasi pencurian suara ke Bawaslu Jatim. Tim ini dibentuk untuk mengawal Caleg DPRD Jatim Dapil VI, Gunawan Wibisono.

Juru bicara Gunawan Center, Khusairi mengatakan, yang menjadi konsentrasi tim saat ini adalah penghitungan suara manual oleh KPU Kota Malang.

“Kami melaporkan indikasi-indikasi itu ke Bawaslu Provinsi Jatim. Kami berharap ada atensi dari mereka untuk bersama-bersama mengawal perolehan suara,” kata Khusairi.

Baca Juga: Harga Bahan Pokok Naik, Mahasiswa KKPMB Bergerak Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan Al Husna

Pengurus PWI Malang Raya Periode 2023-2027 Dilantik

Saat ini penghitungan di Kabupaten Malang dan Kota Batu sudah final. Hasil sementara di dua wilayah tersebut per 29 Februari kemarin, Gunawan Wibisono HS SH MHum sebagai caleg DPRD Jatim mendapatkan 43.597 suara. Hasil itu merupakan akumulasi dari 7.542 TPS atau 69,68 persen (total TPS sebanyak 10.824). Perolehan tersebut jauh lebih besar dari Dewanti Rumpoko (37.854 suara), Saifudin Zuhri (33.870 suara), dan Sri Untari (32.347 suara).

“Pleno penghitungan suara oleh KPU Kota Malang jadwalnya dilakukan Sabtu besok (2/3). Karena itu kami berupaya dengan sangat maksimal untuk mengamankan suara Abah Gun (Gunawan Wibisono),” ujarnya, Jumat (1/3).

Apalagi, indikasi pencurian suara oknum-oknum tidak bertanggung jawab dilakukan dengan sangat masif. Terutama di empat kecamatan Kota Malang. Yakni Lowokwaru, Kedungkandang, Blimbing, dan Sukun.

“Hasil hitung cepat yang dilakukan oleh tim Gunawan Center, total suara di Kota Malang yang berhasil dikumpulkan berada di angka lebih 10 ribu-an,” jelasnya.

“Untuk Lowokwaru sekitar 3.500, Sukun 1.200, dan lebih dari 7 ribu suara di Kedungkandang, Blimbing, serta Klojen. Nah, data yang kami temukan, tujuh ribu lebih suara partai itulah yang berpindah ke caleg tertentu, bahkan ada suara caleg yang juga pindah ke caleg tertentu,” sambung Khusairi.

Khusairi menilai, pencurian suara tersebut merupakan dosa besar demokrasi. Tidak hanya masuk dalam pelanggaran administratif, tetapi bisa masuk ranah pidana pemilu.

“Hari ini (Jumat, 1/3), kami melaporkan indikasi-indikasi itu ke Bawaslu Provinsi Jatim. Kami berharap ada atensi dari mereka untuk bersama-bersama mengawal perolehan suara,” tukasnya.(der)

2 COMMENTS

Comments are closed.