Petakan 3 Potensi Kerawanan, Bawaslu Ajak Masyarakat Berperan Aktif Mengawasi Tahapan Pilkada

MALANGVOICE– Persoalan klasik seperti politik uang masih saja menyelimuti setiap penyelenggaraan pemilu. Belum lagi maraknya konten berita bohong hingga politisasi SARA yang rawan terulang saat datangnya ajang politik elektoral. Kerawanan tersebut perlu dibendung agar tak memicu konflik horizontal masyarakat.

Keterlibatan peran serta masyarakat melalui pengawasan partisipatif aktif menjadi kunci penting untuk memitigasi potensi pelanggaran pemilu. Gebrakan awal tersebut mulai digaungkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu menjelang bergulirnya Pilkada serentak 2024. Apalagi dalam setiap kontestasi politik pastinya memicu suatu persaingan yang berpotensi terjadi pelanggaran, baik oleh penyelenggara maupun kandidat pemilu.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farobi, menuturkan, partisipasi masyarakat bukan melulu menyalurkan hak pilih di bilik suara. Lebih dari itu, juga turut aktif berpartisipasi mengawasi di setiap tahapan pemilu hingga ditetapkannya calon terpilih hasil Pilkada.

“Landasan itu menginspirasi Bawaslu Batu mendeklrasikan pengawasan partisipatif Pilkada Kota Batu. Mengajak pemangku kepentingan mulai dari ormas kepemudaan, ormas agama, kelompok perempuan dan kelompok disabilitas,” papar Yogi.

Baca juga:
JNE Komitmen Bantu UMKM Berkembang Lewat Banyak Kemudahan

AIESEC in UB Sukses dengan Kegiatan Internasional dan Personal Branding: Peserta Berikan Respon Positif

Event Kuliner BSFF 2024, Langkah Strategis Tingkatkan Animo Wisatawan ke Kota Batu

KemenPAN RB Ingin Aplikasi Jogo Malang Polresta Malang Kota Ditiru Polres Lain

Gakkumdu Kota Batu Dibentuk Tindak Pelanggaran Pemilu

Temukan Pelanggaran Prosedur, Bawaslu Batu Rekomendasikan Perbaikan Coklit

Yogi menjelaskan, bentuk pelanggaran pemilu dibagi dalam empat kategori. Yakni pelanggaran administratif seperti pendataan pemilih. Berikutnya pelanggaran pidana seperti praktik politik uang. Pelanggaran etik menyangkut integritas penyelenggara pemilu. Dan pelanggaran terkait netralitas aparatur negara maupun kepala desa. Untuk itu perlu diberikan suatu edukasi kepada masyarakat agar bisa mengetahui ranah yang masuk pelanggaran atau bukan. Sehingga pengawasan partisipatif berjalan optimal.

Menurutnya, ada tiga isu besar kerawanan pemilu yang perlu diwaspadai. Yakni politik uang, politisasi SARA dan berita bohong. Selain itu terkait ketidakakuratan data pemilih. Potensi kerawanan semacam itu dapat ditanggulangi asalkan masyarakat proaktif melakukan pengawasan. Karena Bawaslu tak bisa berjalan sendiri melakukan pengawasan tanpa ada dukungan dari masyarakat.

“Menggugah peran aktif masyarakat harus lebih dulu diawali dari kalangan elit. Kami ingin mereka turut serta mengabarkan, mencegah dan berani melaporkan tatkala ada temuan,” ujar dia.

Selama ini, lanjut Yogi, pelaporan dugaan pelanggaran cenderung nihil. Padahal parameter partisipasi yang paling tinggi adalah sikap masyarakat proaktif melaporkan pelanggaran pemilu. Pihaknya pun mengimbau masyarakat agar tak segan melapor jika mengetahui potensi pelanggaran. Sehingga terwujud pemilu berjalan damai serta tunduk pada aturan.

“Kami membuka saluran pelaporan seluas-luasnya. Ini akan kami masifkan agar potensi kerawanan bisa dimitigasi sedini mungkin oleh masyarakat,” terang Yogi.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait