MALANGVOICE– Tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di Kota Batu dipastikan rampung 100 persen pada 13 Juli. KPU Batu menyebutkan, dari 167.896 warga Kota Batu ditemukan da sebanyak 163.917 pemilih yang sesuai. Angka tersebut didapat dari hasil coklit yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).
Diketahui, jumlah pemilih baru mencapai 1.332 pemilih. Kemudian pemilih ubah data sebanyak 1.866 orang dam pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 2.113 orang. Pemilih TMS itu disebabkan karena ada pemilih meninggal, pindah pilih dan salah penempatan TPS.
Data tersebut merupakan hasil akhir dari coklit yang dilakukan Pantarlih KPU Kota Batu untuk Pilkada 2024. Selanjutnya hasil coklit pemilih tersebut akan dimasukkan dalam penyusunan daftar pemilih sementara (DPS). Hingga nantinya akan dilakukan penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Meski dinyatakan rampung, tahapan coklit masih meninggalkan persoalan. Sehingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta KPU Batu melakukan perbaikan. Karena ada sejumlah temuan hasil pengawasan Bawaslu. Seperti temuan pemilih yang tidak dikenali saat coklit yang dilakukan oleh pantarlih.
“Kami mendapati sejumlah pemilih yang tak dikenali. Antara lain di Desa Sidomulyo Kecamatan Batu 1 pemilih, Desa Pesanggrahan Kecamatan Batu 3 pemilih dan Desa Gunungsari Kecamatan Bumiaji 1 pemilih,” papar Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid.
Baca juga:
Diisukan Gandeng Wahyu Hidayat, Ali Muthohirin Tunggu Keputusan Gerindra
Ikut Pilkada 2024, Pj Wali Kota Malang Serahkan Surat Pengunduran Diri ke Kemendagri
KPU Jatim Lakukan Pengawasan Internal agar Proses Coklit Memenuhi Prinsip
Kawal Tahapan Mutarlih agar Pendataan Pemilih tak Carut Marut
Selain itu, ditemukan pelanggaran prosedur coklit. Yakni tidak ditempelkennya stiker pada rumah yang telah dicoklit. Menurut Yogi ada dua kemungkinan hal itu terjadi. Bisa saja karena pantarlih yang tidak menempel atau pemilik rumah enggan ditempel stiker.
Dikatakannya, stiker coklit tersebut berisi anggota KK yang memiliki hak pilih sekaligus adalah penanda bahwa Pantarlih telah melakukan coklit.
“Kami juga melihat potensi rumah yang dicoklit tapi tidak ditempeli stiker. Stiker itu kan penanda bahwa KK telah dicoklit.. Maka mekanismenya harus tetap ditempeli stiker di masing-masing rumah,” urainya.
Berikutnya, Bawaslu juga mendapatkan informasi dari masyarakat terkait ada pemilih yang tidak mau menggunakan hak pilih. Itu karena TPS nya jauh dari tempat tinggal. Yogi menegaskan pihaknya masih menindaklanjuti informasi tersebut.
“Di Mojorejo pemilih yang timur jalan, tidak mau menggunakan hak pilih di Barat Jalan. Ada upaya untuk memboikot karena menyeberang jalan raya dan sungai,” jelasnya.
Yogi menguraikan, pada Pilkada 2024, TPS di Kota Batu menjadi 302. Hal itu berkurang separuh dari Pemilu 2024 yakni sebanyak 611 TPS. Sehingga pemadatan jumlah pemilih di TPS tidak terhindarkan.
Oleh karena itu, Bawaslu meminta KPU melalui saran perbaikan untuk melakukan mapping ulang terhadap pemilih yang berada di TPS jauh dari tempat tinggal.
“Tetapi KPU harus memberikan layanan agar akses dan jarak pemilih dari rumah ke TPS harus diperhatikan,” tegasnya.(der)