Perusak Kursi Taman Siap-siap Didenda Rp 2 Juta

Kepala DKP, Erik Setyo Santoso
Kepala DKP, Erik Setyo Santoso

 

MALANGVOICE – Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Malang mulai mengambil sikap atas banyaknya kursi taman yang mulai rusak akibat ulah warga  yang tidak bertanggung jawab.

Kepala DKP, Erik Setyo Santoso, mengatakan, pihaknya akan menggandeng Satpol PP Kota Malang, untuk menindak para perusak fasilitas publik itu. Salah satunya dengan menjatuhkan denda sebesar Rp 2 juta.

“Kita akan koordinasi dengan Satpol. Denda ini merupakan bagian dari usaha pencegahan yang kami lakukan,” kata Erik, beberapa menit lalu.

Pencegahan juga dilakukan DKP dengan cara kampanye melalui akun sosial media, seperti yang selama ini mereka lakukan di Facebook, Instagram dan sebagainya.

Karena itu, dalam momen Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun ini, DKP menganggarkan untuk perbaikan kursi dan fasilitas lain pendukung taman yang sudah rusak akibat ulah manusia atau rusak karena terkena hujan dan panas.

“Kita juga akan menambah beberapa fasilitas kursi seperti di kawasan Rampal dan beberapa titik lainnya,” ungkapnya.

Ditanya perihal masih banyaknya muda mudi yang melakukan hal tak senonoh di beberapa taman, Erik mengaku akan menggandeng Dinas Pendidikan dan tokoh masyarakat untuk memberikan imbauan dan arahan kepada pengguna taman, agar tidak melakukan perbuatan yang masuk kategori asusila itu.

“Memang kita dihadapkan pada era globalisasi, jadi itu kita harus perangi dengan mengedepankan nilai dan norma,” pungkasnya.