Peringati HUT RI, Polres Malang Kota ‘Bakar’ Narkoba

Pemusnahan barang bukti narkoba di Polres Malang Kota. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Polres Malang Kota menghanguskan barang bukti narkoba hasil tangkapan sejak Juli 2017. Barang berupa ganja kering, sabu-sabu, obat keras berbahaya dibakar Kapolres Malang Kota, AKBP Hoiruddin Hasibuan beserta jajaran, Selasa (15/8).

“Ini serentak dilakukan di seluruh Indonesia, dalam rangka peringatan HUT ke-72 RI,” ujarnya.

Seluruh barang bukti itu didapat dari 48 kasus dengan 52 tersangka. Rinciannya dari 13 kasus ganja dengan 14 tersangka, 30 kasus sabu dengan 33 tersangka dan 5 kasus obat keras berbahaya dengan 5 tersangka.

Barang yang dimusnahkan antara lain 3,94 gram ganja, 1,77 gram sabu, 16 butir ekstasi, 600 butir xanak, 90 butir prazolek dan 254.811 pil koplo atau dobel L.

“Kami juga ungkap ada 12 jaringan dalam kasus ini,” lanjut pria yang baru saja mendapat gelar Doktor.

Ia berharap dengan hasil ini bisa mengurangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Malang Kota. “Ini semua atas perintah Presiden Joko Widodo untuk memberantas narkoba,” tandasnya.


Reporter: Deny Rahmawan
Editor: Deny Rahmawan
Publisher: Yunus Zakaria