Peringati HUT ke-32, Perum Jasa Tirta I Gelar FGD BJPSDA untuk Kepentingan Umum

Susana pelaksanaan FGD BPJSDA. (Mvoice/Dep. Humas dan Informasi Publik PJT I).

MALANGVOICE – Perum Jasa Tirta (PJT) I memperingati HUT ke 32 dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA).

Acara ini menghadirkan tiga narasumber dari Kementerian PUPR yang dilakukan secara daring.

Direktur Utama PJT I, Raymond Valiant Ruritan menyampaikan, dalam FGD ini, PJT I mengambil topik terkait BJPSDA untuk kepentingan umum, dengan tujuan agar dapat memberikan wawasan dan pemahaman strategis.

“FGD ini dilakukan untuk memberikan wawasan dan pemahaman strategis, termasuk dari konsep makro penerapan dan dasar hukum yang melandasi BJPSDA,” ujar Raymond, dalam rilis yang diterima Mvoice, Rabu (23/2).

Menurut Raymond, FGD ini juga untuk dapat memberikan informasi terkait peran dan peluang perusahaan untuk pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) dengan memanfaatkan Barang Milik Negara yang ada di wilayah kerja PJT I.

“Selain itu, juga untuk memberikan pemahaman mengenai peran dan peluang perusahaan sebagai BUMN dalam pengembangan SPAM secara terpadu untuk pemenuhan kebutuhan air bersih guna kepentingan publik dari sisi regulasi yang berlaku,” jelasnya.

Dengan adanya FGD BPJSDA tersebut, lanjut Raymond, diharapkan dapat semakin meningkatkan pemahaman insan PJT I atas isu-isu strategis perusahaan.

“Dengan adanya paparan dari pihak Kementerian PUPR ini, diharapkan dapat memberikan penjelasan yang komprehensif terkait beberapa hal yang sebelumnya masih belum dimengerti,” tegasnya.

Sementara itu, dalam FGD BPJSDA tersebut, perwakilan dari Dirjen SDA, Direktur Bina Operasi dan Pemeliharaan Kemenyerian PUPR, Adenan Rasyid menyampaikan, penerapan dan aspek legal dari BJPSDA sebagai instrumen finansial untuk membiayai kegiatan pengelolaan Sumber Daya Air, sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 yang disebutkan bahwa BJPSDA dipergunakan untuk keberlanjutan pengelolaan SDA di Wilayah Sungai (WS) bersangkutan.

“Dalam UU Nomor 17 Tahun 2019 itu sudah jelas, jika perusahaan (PJT I) tidak diperbolehkan untuk melakukan penarikan BJPSDA dan harus memberikan teguran kepada pihak-pihak yang tidak berizin maupun izin yang dimiliki sudah tidak berlaku (izin mati),” ucapnya.

“Kalau ada pihak-pihak yang tidak mau membayar BJPSDA, kami (Kementerian PUPR) akan melakukan sanksi hukum, yang telah dilaporkan kepada pihak berwajib untuk membantu PJT I agar kegiatan operasional dapat terlaksana dengan baik,” tambahnya.

Di sisi lain, Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian PUPR, Darwanto menyampaikan, untuk Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) sebagai Pengembangan Energi baru Terbarukan (EBT) di wilayah kerja PJT I sebagai BUMN, diperlukan beberapa mekanisme yang dapat ditempuh, mulai dari sewa, pinjam pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), bangun guna serah, KETUPI dan KSPI.

“Semuanya itu sudah ada dasar hukumnya, yakni Peraturan Menteri Keuangan 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan BMN, yang perizinannya membutuhkan persetujuan dari Balai Wilayah Sungai dan juga Kementerian PUPR,” tegasnya.(der)