Perda Penyelenggaraan Pesantren Disahkan DPRD Kota Malang, Pj Wali Kota Siapkan Perwali

Paripurna DPRD Kota Malang. (Deny/MVoice)

MALANGVOICE – DPRD Kota Malang mengesahkan Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjadi Perda. Pengesahan dilakukan saat Rapat Paripurna pada Kamis (4/7).

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, mengatakan, pengesahan Perda Penyelenggaraan Pesantren karena pengelolaan ponpes terganjal regulasi.

Perda Penyelenggaraan Pesantren telah melewati proses yang cukup panjang sejak 2019. Pembahasannya sempat terkendala karena terjadi pandemi dan peralihan anggaran.

Baca Juga: Hanya di Kota Malang, Potensi Pertarungan 4 Walikota di Pilkada 2024

Pj Wahyu Hidayat Pastikan Stok Pupuk Subsidi Aman

“ini memang aspirasi yang diterima sejak awal kami menjabat akhir 2019. Pada 2021 mulai diseriusi dan 2022 dibentuk Pansus. Kami memfasilitasi, pemerintah hadir dalam pendidikan formal dan non formal,” kata politisi PDI Perjuangan tersebut.

Maka dari itu, dengan Perda yang baru diharap tidak ada kendala tentang pengawasan tindak radikalisme.

“Pemerintah juga bisa ikut memantau dan mengantisipasi adanya radikalisme. Terlebih, juga bisa memberikan peringatan dini. Nanti seluruh Ponpes akan didata. Yang pertama dilakukan adalah inventarisir aset,” ungkapnya.

Selain itu, perda itu juga mengatur bantuan atau pokir yang biasa dilakukan tidak terhalang regulasi.

“Beberapa anggota dewan juga banyak yang alumni Pondok Pesantren. Mereka diminta bantuan pengasuh Ponpes, tapi tidak bisa memberikan bantuan Pokirnya. Dengan adanya Perda ini, semua bisa dihibah masuk di Kabag Kesra,” ujar Made.

Sementara itu, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan, Perda ini terbentuk bisa menjadikan kualitas pesantren lebih baik lagi.

“Pesantren yang juga sebagai penyelenggaraan lembaga pendidikan banyak membutuhkan bantuan sarana dan prasarana. Dengan adanya Perda ini, bisa menjadi instrumen penyaluran bantuan yang diperbolehkan ke pesantren,” ungkapnya.

Selanjutnya Wahyu Hidayat mengungkapkan segera mengeluarkan Perwali untuk mengatur secara teknis Perda tersebut.

“Nantinya, diatur mulai dari bantuan lembaga pendidikan, bantuan-bantuan sarana prasarana ke pesantren. Bagaimana bentuk bantuan yang diperbolehkan ke pesantren,” jelas Wahyu

Wahyu mengatakan, sebenarnya bantuan ke pesantren sudah ada dari Pemkot Malang. Dengan adanya Perda ini, lanjutnya, bakal memudahkan pemerintah untuk memberikan bantuan karena telah diatur secara hukum.

“Kalau ada Perda ini, bantuan ke Pesantren bisa memakai APBD, karena sudah ada regulasinya” pungkasnya.(der)

1 COMMENT

Comments are closed.