Perda Parkir Bakal Segera Berlaku, Tarif Parkir Bakal Naik

MALANGVOICE – Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum sudah ditetapkan oleh DPRD Kota Batu pada 30 Desember 2019 lalu. Sehingga, beberapa peraturan seperti besaran tarif parkir akan berubah dalam waktu dekat ini.

Kepala Dishub Kota Batu, Susetya Herawan mengatakan untuk penerapannya memang masih belum diketahui. Karena, hingga saat ini Perda tersebut masih dalam evaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

”Nah, untuk saat ini. Perda yang akan diterapkan itu perlu dipahami bersama. Baik di eksekutif maupun legislatif. Tentunya agar tidak terjadi salah paham di lapangan nantinya,” kata dia kepada wartawan.

Terlepas dari itu, Susetya menjelaskan dalam implementasi Perda parkir yang baru perlu adanya pemahaman yang sama. Tentunya dengan menghitung potensi PAD dari retribusi parkir di Kota Batu kedepannya.

”Jika tidak ada kesepahaman. Nantinya, jika ada yang tidak beres. Malah kami saja yang disalahkan,” tuturnya.

Seperti diketahui, dalam peraturan Perda tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum tersebut, ada beberapa pasal tentang larangan kepada juru parkir (Jukir) untuk bertugas jika tidak memiliki surat tugas dari Dishub Kota Batu.

Harapannya, dengan adanya peraturan tersebut bisa mengurangi adanya penarikan liar diluar tanggung jawab Dishub Kota Batu.

Selain itu, dalam Perda parkir baru juga dihitung besaran bagi hasil antara Pemkot Batu dengan Jukirnya. Diketahui, Pemkot mendapat keuntungan bagi hasil sebanyak 30 persen dengan 70 persennya kepada Jukir.

Kemudian, jika ada kehilangan dari pemilik kendaraan, Pemkot Batu maupun Jukir sama-sama bertanggung jawab untuk mengganti kerugian berupa kehilangan atau kerusakan.
Besarannya Pemkot Batu sebesar 80 persen dan Jukir 20 persen dengan melihat harga pasar kendaraan yang mengalami kerusakan atau kehilangan.

Sementara itu, untuk besaran tarifnya parkir di Kota Batu juga akan mengalami kenaikan. Dari awalnya Rp 1000 untuk roda dua dan tiga menjadi Rp 2000.

Tarif kendaraan berupa mobil pribadi atau pick up tarifnya akan menjadi Rp 3000. Sedangkan untuk bus mini, truk dan mobil barang tarifnya akan menjadi Rp 5000.

Dan untuk kendaraan besar seperti bus, truk gandeng atau trailer, tarif parkir sebesar Rp 10.000. Namun, semua tarif parkir itu tidak berlaku di hari Sabtu dan Minggu serta libur nasional.

”Sebagaimana yang saya katakan tadi. Perda ini masih nunggu evaluasi untuk penerapannya,” tuturnya.(Der/Aka)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait