Penyelidikan Dugaan Perkara Praktik Politik Uang di Kota Batu Dihentikan

Anggota Bawaslu Kota Batu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa, Mardiono. (MVoice/Bawaslu Batu).

MALANGVOICE– Bawaslu Kota Batu menghentikan penyelidikan dugaan kasus politik uang yang didistribusikan Yuli Hendra Irawan (YHI) warga Kelurahan Sisir, Kota Batu. Dugaan politik uang itu terendus Bawaslu setelah mendapat laporan Panwascam Batu 13 Februari sekitar pukul 22.30 WIB atau H-1 sebelum pencoblosan.

Lembaga penyelenggara pemilu itu menilai tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pidana pemilu. Sebagaimana dituangkan dalam pasal 523 ayat (2) UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Pasal 523 ayat (2) berbunyi “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepa.da pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48 juta”.

Anggota Bawaslu Kota Batu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa, Mardiono menyatakan, YHI bukan bagian dari tim kampanye maupun petugas partai PDIP. Hal itu diketahui setelah Bawaslu memanggil saksi dan terduga pembagi uang untuk dilakukan klarifikasi selama 7 hari. Termasuk juga meminta klarifikasi kepada KPU dan DPC PDIP Kota Batu. Sehingga jika dikaitkan dengan pasal 523 ayat (2) UU Pemilu tidak ditemukan unsur pidana pemilu.

“Pak Yuli ini bukan timses dan petugas partai, juga bukan simpatisan. Hal tersebut juga dikuatkan saksi atau penerima uang. Saksi menyampaikan, meski sudah menerima uang, namun pemberinya tidak ada ajakan untuk mencoblos orang tertentu. Meski ada bahan kampanye yang ditemukan,” ungkap Mardiono.

Baca juga:
KPU Kota Malang Kaji Coblosan Ulang di 4 TPS

Tips Seru dan #Cari_aman Touring Berkelompok

Dishub Batu Punya Dua Tugas Berat, Mulai Penataan Parkir hingga Program Angkutan Pelajar

Pasar Relokasi Kota Batu Dilelang Mulai Nilai Rp179,7 Juta

Ia menjelaskan, praktik politik uang dapat diseret ke ranah pidana jika si pemberi merupakan bagian dari tim kampanye, pelaksana kampanye dan peserta kampanye. Serta didistribusikan saat masa tenang. Sementara hasil klarifikasi yang dilakukan Bawaslu menyebutkan bahwa Yuli membagikan uang pada tanggal 7-8 Februari saat masih tahap masa kampanye.

“Bukan masa tenang sehingga tidak bisa dijerat dengan pasal tersebut. Kami berhati-hati dalam menentukan langkah dalam menangani perkara ini. Juga melibatkan kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Tim Gakkumdu,” papar dia.

Baca juga:
Bawaslu Batu Panggil Oknum Penerima dan Pemberi Politik Uang Pemilu 2024

Krisdayanti Diperiksa Bawaslu karena Datangi TPS Buka Tempatnya Mencoblos

Bawaslu Batu Temukan Dugaan Praktik Politik Uang Senilai Rp20 Juta

Gakkumdu Kota Batu Dibentuk Tindak Pelanggaran Pemilu

Lebih lanjut, motif Yuli melakukan hal tersebut, karena disuruh oleh seseorang berinisial AG. Untuk membagikan uang kepada masyarakat di sekitar kediamannya.

“Kami tidak panggil AG, karena kami fokus ke Yuli. Terlebih dari keterangan Yuli juga sudah terpatahkan,” katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, AG memberikan uang kepada Yuli sebesar Rp20 juta. Untuk dibagikan kepada masyarakat sekitar. Kemudian oleh Yuli uang tersebut dibagikan kepada masyarakat kurang mampu disekitar rumahnya.

“Ketika kami tanya dibagikan kepada berapa orang, dia tidak bisa menyebutkan. Karena usianya sudah 64 tahun dan rabun. Sehingga tidak bisa membaca secara jelas,” tutupnya.

1 COMMENT

Comments are closed.