MALANGVOICE– Kejari Kota Batu menetapkan lima tersangka atas kasus penyaluran fiktif kredit usaha rakyat (KUR) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit I Kota Batu. Para tersangka yakni JWP, MHC, AS, NA dan AZ. Mereka memiliki peran yang berbeda dalam penyaluran KUR fiktif periode 2021-2023.
Semula mereka dinyatakan sebagai saksi dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka setelah alat bukti dinyatakan cukup. Kelima tersangka memainkan peran berbeda, satu orang diantaranya merupakan internal BRI, yakni JWP.
Kajari Kota Batu, Didik Adyotomo menjelaskan, JWP berposisi sebagai mantri. Dalam perkara itu, dia melakukan analisis dan memberikan persetujuan. Kemudian empat orang dari pihak eksternal punya peran tersendiri dengan mencari sejumlah debitur.
Polisi Beber Motif Dugaan Cleaning Service RS UB Nekat Bunuh Diri di Basement
Mereka bersekongkol melakukan penyaluran fiktif KUR untuk pencairan kepada 110 debitur. Nilai yang diselewengkan senilai Rp4,6 miliar dari total Rp6,235 miliar.
“Pada intinya kelima tersangka ini saling berkaitan untuk bisa mendapatkan data dalam perkara tipikor KUR. Dari penghitungan akuntan publik independen, nilai kerugian negara sebesar Rp4 miliar,” terang Didik.
Penyidik menjerat kelima tersangka dengan pasal 2 dan pasal 3 juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Meski begitu, pihak penuntut umum akan melihat fakta-fakta persidangan dalam menjatuhkan tuntutan hukuman. Dalam penanganan perkara ini, Kejari Batu telah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti berkas-berkas penting. Selain itu, tim penyidik Kejari Batu juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 137 orang saksi.
“Banyaknya saksi yang diperiksa, membuat kami memerlukan waktu panjang. Karena kami memerlukan fakta material murni, tidak sembarangan,” tuturnya.
Ia mengungkapkan, penyaluran KUR fiktif BRI Kota Batu itu dilakukan menggunakan dua modus operandi. Yakni tempilan dengan mengajukan kredit sejumlah uang, namun yang dicairkan ke nasabah tidak sesuai nominal yang diajukan. Serta modus topengan pihak bank membuat subjek seolah-olah mengajukan pinjaman.
Didik mencontohkan modus tempilan, yaitu jika nasabah mengajukan pinjam KUR Rp 20 juta. Namun, pihak bank melakukan mark up sampai Rp 50 juta. Sedangkan, selisih Rp 30 juta diduga masuk kantong oknum Bank BRI. Sementara modus topengan yakni da debitur yang secara fakta mereka tidak memiliki usaha, namun seolah-olah memiliki usaha.
“Tentu hal ini merugikan negara, Karena KUR menggunakan dari negara. Kemudian pihak bank menyatakan kredit fiktif tersebut sebagai kredit macet,” ungkapnya.
Praktik culas itu dapat diungkap setelah dilakukan pengawasan internal BRI Kantor Cabang Malang Soekarno-Hatta. Hal itu diungkapkan Adityo Budiatno selaku Pimpinan Cabang BRI Malang Soekarno-Hatta. Dari hasil pengawasan internal tersebut, pihaknya melaporkan temuan kecurangan kepada aparat penegak hukum pada September 2023.
Jalur itu ditempuh sebagai sikap tegas tanpa kompromi terhadap tindakan fraud. Sehingga praktik bisnis bersih sesuai good corporate governance (GCG) terwujud.
Aditya mengapresiasi pihak berwajib yang telah menindaklanjuti laporan BRI sejak kejadian tersebut terungkap. Oleh karena itu, pihaknya juga menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.
“Pelaporan ini sebagai bentuk komitmen BRI dalam menerapkan praktik bisnis yang bersih sesuai GCG atau Good Corporate Governance,” ujarnya.(der)