Penjual Helm Jadi Bandar Sabu-Sabu Diringkus Polisi

Polisi bersama pelaku. (deny rahmawan)
Polisi bersama pelaku. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Polres Malang Kota terus berupaya memberantas peredaran narkoba. Baru-baru ini seorang bandar sabu-sabu berhasil diringkus, ia adalah HOI (46) yang sehari-hari bekerja sebagai penjual helm.

Warga asal Jalan Sartono SH gang II, Klojen, Kota Malang ini menjual barang haram tersebut kepada TAH (32) warga Jalan Pahlawan, Sukun, Kota Malang yang lebih dahulu tertangkap dengan barang bukti 85 gram sabu-sabu.

“TAH membeli sabu-sabu kepada HOI dengan harga Rp 1,2 juta per gram. Kami tangkap HOI di rumahnya (20/6),” kata KBO Satreskoba Polres Malang Kota, Iptu Bambang Heryanta, Jumat (6/7).

Dari tangan HOI, polisi mengamankan 11 gram sabu-sabu dan ATM serta 5 gram tambahan yang rencananya akan dikonsumsi pribadi.

HOI kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dikenakan dua pasal, yakni pasal 114 dan 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sementara TAH, dikenai pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun.

“Kami terus dalami kasus ini sesuai perintah Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri,” tegasnya.(Der/Aka)