Pengunjung Mal Tak Pakai Masker, Disuruh Satpol PP Nyanyi Lagu Kebangsaan

MALANGVOICE – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kamis (6/5) melakukan sidak ke pusat perbelanjaan sebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang nomor 14 Tahun 2021, tentang Protokol Kesehatan (Prokes) di pusat perbelanjaan.

Turut hadir beberapa aparat lintas instansi mulai TNI/Polri, Dinas Perhubungan Kota Malang, Dinas Kesehatan Kota Malang, hingga BPBD Kota Malang. Mereka sidak ke Mal Ramayana, Pusat Perbelanjaan Tren hingga Mal Gajahmada Kota Malang.

Menurut Kasi Operasi dan Penindakan Satpol PP, Antonio Viera, sidak sengaja dilakukan saat pusat perbelanjaan sedang ramai pengunjung, guna menilai penerapan prokes.

“Saya koordinasi dengan pihak manajemen tadi, paling ramai itu jam-jam segini, antara 11.00 hingga 13.00 WIB. Ternyata ini memang kapasitasnya (jumlah pengunjung) memenuhi (batas pengunjung), hanya kurang lebih 50 persen,” ujarnya saat diwawancarai awak media, Kamis (6/5).

Pengecekan yang dilakukan petugas gabungan di beberapa pusat perbelanjaan tersebut meliputi, penggunaan masker, menyediakan tempat mencuci tangan, Handsanitaizer dan penerapan prokes lainnya.

Dari hasil sidak yang dilakukan, Antonio menyatakan penerapan prokes telah dijalankan dengan tertib, baik dari pihak manajemen maupun pengunjung pusat perbelanjaan.

“Tidak ada (pelanggaran prokes), karena kita lihat hanya ada satu yang tidak pakai masker ya, pengunjung. Secara umum sudah tertib. Kita pertahankan supaya ke depan akan seperti ini terus,” tuturnya.

Lebih lanjut, Antonio menambahkan jika ditemukan pelanggaran prokes saat sidak berlangsung, pihaknya hanya akan memberikan sanksi sosial seperti menghafal Pancasila dan menyanyikan lagu kebangsaan.

“Kalau tidak pakai masker ya kita kasih masker kemudian dijatuhi sanksi sosial seperti menghafal pancasila, menyanyikan Indonesia Raya,” tandasnya.(end)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait