MALANGVOICE – Kementerian Lingkungan Hidup meminta daerah untuk meningkatkan pengelolaan air limbah baik domistik maupun perusahaan sebelum dibuang.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Jawa, Kementerian LH, Dr. Sugeng Priyanto, saat melakukan pertemuan dengan seluruh kepala Dinas Lingkungan Hidup se-Jawa Timur di Ruang Anusopati lantai dua Pemkab Malang, Senin (7/5).
Dalam kesempatan tersebut, mereka membahas Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) dan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) sebagai instrumen penting dalam perbaikan kualitas lingkungan hidup secara lebih terukur.
Hal itu dilakukan sebagai langka untuk mendorong daerah untuk melakukan penyusunan D3TLH dan pengintegrasian IKLH dalam dokumen RPJMD.
“Jika dicantumkan dalam RPJMD dapat dipastikan akan terlaksana oleh daerah dalam meningkatkan atau perbaikan lingkungan,” ujar Sugeng Priyanto.
Memang saat ini, ujar Sugeng, setiap daerah sudah melakukan pengolahan, namun perlu adanya peningkatan dalam melakukan pengawasan. Sebab jangan sampai terjadi pencemaran lingkungan yang disebabkan limbah yang tercampur dengan air, oleh karena itu perlu adanya pengawasan yang ketat dalam pengolahan limbah.
Bahkan seperti yang dilakukan Pemkab Malang sampai mendapatkan penghargaan Nirwasita Tantra, karena berhasil menjaga lingkungannya terbebas dari pencemaran udara maupun air.
“Apalagi Kabupaten Malang telah sepuluh kali dapat Adipura, maka harus disinergikan dengan lingkungan hidup,” ungkapnya.
Maka untuk menciptakan hal tersebut pemerintah pusat juga memberikan dana, sebagai langkah nyata dalam memulihkan lingkungan hidup dengan melakukan penghijauan. Namun yang paling penting adalah sinergitas antara pemerintah dan masyarakat.
Secara terpisah, Kadis LH kabupaten Malang, Ir. Budi Iswoyo, menjelaskan, pihaknya banyak melakukan langkah nyata. Bahkan saat ini indeks yang dicapai Kabupaten Malang di tahun 2017 pada angka 68,5, angka tersebut sudah di atas angka nasional.
“Saat ini fokus penghijauan yang dilakukan Pemkab Malang untuk wilayah Malang selatan terus ke timur,” ujar Budi.
Langkah itu sebagai bentuk peningkatan lingkungan hidup, juga sebagai bentuk peningkatan kualitas dengan membuat UKL/UPL bagi perusahaan serta dokumen Amdalnya.(Der/Ak)