Pengedar Narkoba Tabrak Polisi Diancam 4 Tahun Penjara

Anggota Brigadir Sumarji di rumah sakit. (deny rahmawan)
Anggota Brigadir Sumarji di rumah sakit. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Penangkapan pengedar narkoba bernama Aan Axisal (25) terus diselidiki jajaran Satreskoba Polres Malang Kota.

Aan ditangkap beserta barang bukti 1,9 gram sabu. Polisi menyelidiki apakah ada keterlibatan pelaku lain serta jaringan yang beredar di Malang.

“Kami masih lakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kasubbag Humas Polres Malang Kota Ipda Made Marhaeni, Senin (11/9).

Aan diduga kuat masuk dalam jaringan besar kawasan Jatim utara. Hal itu terbukti dari barang bukti yang disita merupakan hasil ranjau di kawasan Sarangan. “Pelaku mengaku menggunakan sendiri barangnya,” tambah Heni.

Warga Jalan Sonokeling Nusa Indah, Sukun, ini ditangkap anggota buser Polres Malang Kota pada 7 September lalu. Penangkapan residivis kasus yang sama ini tak mudah. Seorang anggota polisi bahkan harus mengalami luka parah akibat ditabrak pelaku saat penangkapan pada malam hari.

Ia adalah Brigadir Sumarji (37) yang mengalami luka patah tulang paha, tulang kering dan cedera pada lengan. Sumarji berboncengan dengan Bripda Nova Wiliams mengejar pelaku menggunakan sepeda motor. Dari arah Sarangan, pelaku dikejar hingga ke arah Sukun, di sanalah insiden tabrakan itu terjadi.

Kini, kondisi Sumarji sudah membaik karena langsung dirawat intensif di rumah sakit. Ia juga mendapat apresiasi dari Kapolres Malang Kota AKBP Hoiruddun Hasibuan karena keberaniannya.

Sementara itu, pelaku diancam pasal 112 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman 4 tahun penjara.(Der/Ak)