MALANGVOICE– Wacana kebijakan tata kelola parkir yang digulirkan Pemkot Batu terasa timpang dengan implementasi di lapangan. Retribusi parkir tepi jalan umum selalu meleset dari target. Persoalan klasik terus berulang setiap tahun yang mengakibatkan kebocoran anggaran. Belum lagi, ulah oknum jukir nakal yang mengutip tarif parkir seenaknya tanpa karcis.
Oknum jukir nakal ini memainkan tarif parkir di luar ketentuan aturan dengan memanfaatkan situasi ramai. Terutama, saat pengendara kesulitan mencari titik parkir lantaran penuh sesak dengan deretan kendaraan. Seperti yang dialami seorang wisatawan, Yoga saat berlibur ke kawasan Alun-Alun Kota Batu pada 6 Januari pukul 8 malam.
Yoga bersama rekan-rekannya merasakan langsung bagaimana oknum petugas parkir seenaknya menarik tarif di luar ketentuan. Begitu tiba di Alun-Alun Batu, mereka hendak memarkir mobil di sekitar Jalan Gajah Mada (depan masjid Agung An-Nuur). Tapi pada saat itu lokasi parkir di sepanjang Jalan Gajah Mada sudah penuh kendaraan. Lantas mereka pindah hingga menemukan area parkir kosong di Jalan Munif, sisi selatan alun-alun.
Selesai puas menikmati jajanan di area jantung Kota Batu, mereka menuju mobil dan hendak kembali ke Malang. Saat bersamaan, datang jukir tanpa rompi meminta tarif parkir mobil Rp10 ribu. Meski dirasa tak masuk akal, Yoga memilih mengalah demi menghindari keributan.
“Awalnya saya memaklumi, mungkin momennya masih liburan. Padahal di plang parkir yang ada di lokasi, jelas mencantumkan tarif resmi Rp2.000 untuk motor dan Rp3.000 untuk mobil,” ujar dia.
Bahkan, kata dia, petugas tersebut tidak memberikan karcis parkir resmi. Ia memilih mengalah, membayar lebih dari tiga kali lipat, demi menghindari keributan yang bisa merusak momen liburan. Namun, ia menyaksikan pengunjung lain yang dipaksa membayar tarif serupa.
“Mobil pengunjung lain di sebelah saya, saat itu ditarik Rp10 ribu, protes dan tetap membayar sesuai plakat yang ada,” kata Yoga.
Pungutan liar di sektor perparkiran pada akhirnya merugikan wisatawan dan mencoreng citra Kota Batu sebagai kota wisata. Peristiwa ini juga menambah daftar panjang keluhan wisatawan terkait pungutan liar di kawasan strategis wisata. Penyimpangan yang terjadi di lapangan, sekaligus menunjukkan lemahnya pengawasan dan penertiban.
Sebelumnya, saat kegiatan pembinaan jukir pada Desember 2025 lalu, Wali Kota Batu, Nurochman mengatakan, juru parkir adalah adalah ujung tombak dan wajah pelayanan di lapangan. Program pembinaan dirancang untuk mengubah paradigma dari pemetik retribusi menjadi pelayanan publik yang profesional.
Cak Nur menegaskan bahwa seluruh juru parkir merupakan bagian dari keluarga besar Pemkot Batu karena menjalankan tugas di wilayah kewenangan pemerintah. Ia mengajak seluruh petugas parkir untuk menjaga keamanan dan kenyamanan kota melalui pelayanan yang ramah serta tertib.
“Juru parkir adalah pegawainya pemkot. Karena kerja panjenengan di wilayah pemkot, maka sesungguhnya kalian semua bagian dari wilayah Kota Batu. Mari bersama menjaga keharmonisan, keamanan, dan kenyamanan kota,” ujarnya.
Wali Kota Nurochman juga menekankan pentingnya komunikasi, pendampingan, serta edukasi bagi juru parkir, sembari memastikan bahwa kontribusi retribusi parkir menjadi bagian penting dari pendapatan daerah dan harus dikelola secara baik.
“Saat ini terdapat 350 juru parkir yang bertugas pada 125 titik resmi dan terus dibina melalui program peningkatan kapasitas, termasuk pelatihan juru parkir percontohan bagi 25 peserta terpilih,” imbuh dia.(der)